Balikpapan akan Bentuk 7 Kelurahan Baru

Ada tiga kelurahan induk  di Balikpapan Selatan yang akan dimekarkan yakni Kelurahan Sepinggan, Kelurahan Damai  dan  Gunung Bahagia. Sedangkan di Balikpapan Utara, ada dua kelurahan induk yang akan dimekarkan yakni Gunung Samarinda dan Kelurahan Batu Ampar. Untuk Kelurahan Sepinggan akan dibentuk dua kelurahan baru yakni Sepinggan Raya, dan Sepinggan Baru.

Untuk Kelurahan Damai  dibentuk satu kelurahan baru yakni Kelurahan Damai Baru. Sedangkan Kelurahan Gunung Bahagia dibentuk dua kelurahan baru yakni kelurahah Sungai Nangka dan Damai Bahagia (gabungan sebagian RT di Kelurahan Damai dan Gunung Bahagia.

Sedangkan Kelurahan Sepinggan data Desember 2011 jumlah penduduknya 59.838 jiwa, luas wilayah 25 km persegi dengan jumlah RT 116. Kelurahan Gunung Bahagia berpenduduk 47.494 jiwa, luas wilayah 8,91 km persegi dengan jumlah RT 104. Kelurahan Damai berpenduduk 36.837 jiwa dengan jumlah RT 64 dan luas daerah 6,01 KM persegi.

Kelurahan Gunung Bahagia jumlah penduduk 27.846 jiwa, luas wilayah 5,73 KM persegi dengan jumlah RT 69, serta kelurahan Batu Ampar berpenduduk 51.387 jiwa dengan RT 94 memiliki luas wilayah 29,80 km persegi.

Menurut Rizal, perencanaan pemekaran kelurahan sudah dilakukan sejak tahun 2006 dimulai dengan pendataan dan invetarisasi lapangan, sosialisasi  dan musyarawarah warga. Dilanjutkan dengan kajian akademik melibatkan UGM pada 2007. “Tahun 2008 dilakukan pengambilan titik kordinat, pemetaan dan pengkuran tapal batas,” ucapnya.

Ia menyebutkan, rencana pemekaran kelurahan tersebut juga telah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Provinsi Kaltim,  pada 14 Agustus 2008 silam. “Pemekaran ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan, memperpendek rentang kendali pemerintah dan memperkuat kelembagaan pemerintahan ditingkat lokal dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif,” jelasnya.

Rizal juga menyatakan nantinya hasil dari pemekaran kelurahan ini akan dilanjutkan dengan pemekaran wilayah kecamatan. “Itu nanti berikutinya kita selesaikan pemekaran kelurahan dulu. Ya kita upayakan aturan hukum selesai tahun ini,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD ANdi Burhanuddin Solong (ABS) menyatakan pembentukan wilayah baru harus mempertimbangkan berbagai faktor  seperti kemampuan anggaran, potensi infrastruktur, luas wilayah, kependudukan dan aspek social politik.

ABS menilai kelurahan yang dimekarkan saat ini mengalami perkembangan yang pesat sehingga menuntut pelayanan publik berupa administrasi pemerintahan yang proporsional dan paripurna seiring dengan pertumbuhan pendudukan dan pertumbuhan tempat pemukiman baru.

“Oleh karena itu DPRD mendorong secepatnya pembentukan daerah kelurahan baru. Semua prasyarat itu telah terpenuhi sesuai PP 73 tahun 2005 tentang Kelurahan,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *