Warga Balikpapan Juga Rayakan Hari Pattimura
31 May 2013
Polda Kaltim Bantah SP3 Kasus Wawali Balikpapan
1 June 2013

Salah Tebang Pohon di Pidana 3 Bulan Penjara

Taman Nasional KutaiBalikpapan –

Hati hati bagi masyarakat Balikpapan jika sembarangan menebang pohon, khususnya yang berada dipinggir jalan. Pasalnya, jika salah menebang,siap-siap ancaman kurungan dan denda sudah menanti, sesuai Perda No 31 Tahun 2010 tentang Larangan

Penebangan Pohon Tanpa Izin.

“Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Larangan menebang pohon disepanjang jalan-jalan protocol,” kata Kabag Humas dan Protokoler Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Menurutnya, sanksi pidana yang dikenakan bagi mereka yang menebang pohon sembaranga, yakni 3 bulan menjalani kurungan.  “Sesuai yang tertera dalam Perda itu ancamannya 3 bulan penjara, kalau menebang sembarangan, itu jelas sekali,” ujarnya.

Selain hukuman penjara kata Sudirman, juga atur sanksi denda bagi pelaku yang menebang pohon sembarangan. “Jadi mereka harus menganggati sesuai pohon yang ditebang rata-rata kan pohon yang dipinggir jalan khususnya itu mahal bisa 5 juta bahkan bisa sampai 15 juta,” imbuhnya.

Selama ini kata Sudirman, sudah ada pernah masyarakat yang dituntut pidana. Beruntung, tidak sampai menjalani hukuman penjara hanya denda ganti rugi. “Sudah ada tapi dia hanya ganti rugi sebesar 5 juta,” bebernya.

Kasus itu kata dia, cukup menarik perhatian masyarakat Kota Balikpapan. Pelaku justru bukan menebang, tapi mematikan pohon tersebut. “Jadi dia menyiram sesuatu, sehingga pohon itu kemudian mati, lalu kita tuntut, untungnya dia hanya kena ganti rugi,” ujarnya.

Dalam kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu, pelaku yang merupakan pemilik salah satu usaha di Jalan Sudirman, terpaksa mematikan pohon yang tumbuh didepan toko miliknya. Dia menganggap keberadaan pohon itu telah menganggu usahanya.

“Dia menganggap menganggu atau melindungi usahanya, padahal sebenarnya kan jauh, lalu dia mematikannya dan akhirnya kita tuntut, karena pohon disitu memang sengaja ditanam, karena ada fungsinya pohon itu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pohon disepanjang jalan protocol, silahkan saja menyurat ke Pemkot. Kemudian nanti ada tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan yang turun mengecek keberadaan pohon itu.

“Biasa saja sebenarnya di potong kalau memang menganggu, tapi harus menyurat dulu, kemudian nanti ada tim yang turun, nanti dicek dulu apakah memang menganggu atau tidak, jadi tidak bisa sembaranmgan,” tuturnya.

Keberadaan pohon-pohon disepanjang jalan protocol memang sengaja ditanam untuk memberikan keteduhan dan kenyamanan bagi pejalan kaki. “Jadi fungsinya ada, kan kalau ada pohon teduh rasanya, juga mengatur sirkulasi udaranya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *