Dua pasangan perseorangan menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Kalimantan Timur yang menggugurkan pencalonannya. KPU Balikpapan dianggap secara sepihak menganulir suara dukungan calon perseorangan tanpa melewati proses verifikasi yang actual dan akuntable.
“Kami menggugat penetapan calon peserta pilkada oleh KPU Balikpapan pada Panitia Pengawas Balikpapan,” kata Sekretaris tim sukses pasangan Achdian Noor – Abriantinus, Oktavianus Harianto Batara, Rabu (26/8).
Okta mengatakan KPU Balikpapan diduga tidak melaksanakan ketentuan PKPU No 9 Tahun 2015 dalam proses verifikasi factual suara dukungan calon perseorangan. Dia mengklaim pasangannya kehilangan setidaknya 26 ribu yang diklaim KPU Balikpapan tidak bisa ditemui dalam proses verifikasi factual.
“Padahal sebenarnya PPS tidak melaksanakan tugas verifikasi factual sesuai ketentuan. Mereka berdalih tidak berhasil menemui 26 ribu pendukung kami dan dinyatakan mencabut suara dukungan pada kami,” tuturnya.
Kalaupun hal itu terjadi, Okta menuntut penyertaan bukti formulir pencabutan dukungan warga bersangkutan pada pasangan Achdian Noor – Abriantinus. Menurutnya KPU Balikpapan harus mampu membuktikan telah secara benar melaksanakan verifikasi factual yang telah mencoret 26 ribu suara dukungan pasangan Achdian – Abri.
“Kalau tidak berhasil dibuktikan, artinya 26 ribu suara dukungan itu harus dianggap sah. Sehingga suara kami menjadi 60.500 KTP dan memenuhi syarat ikut dalam proses pilkada Balikpapan yang hanya ditetapkan sebanyak 45 ribu KTP,” paparnya.
Okta secara resmi sudah melaporkan gugatannya ini pada Panwas Balikpapan. Namun demikian, dia juga mempersiapkan gugatan putusan KPU Balikpapan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
“Kami masih percaya pada Panwas Balikpapan sebagai wasit pelaksanaan pilkada ini. Namun demikian, kami juga juga bersiap menggugat putusan ini lewat jalur PTUN Samarinda,” tegasnya.
Calon perseorangan lain yakni Abdul Hakim – Wahidah juga turut menyoal penganuliran suaran dukungan sudah disetorkannya oleh KPU Balikpapan. Keduanya bersepakat mempergunakan jasa pakar ilmu tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk melayangkan gugatan KPU Balikpapan lewat jalur Panwas dan PTUN Samarinda.
“Kami juga akan melayangkan gugatan pada KPU Balikpapan,” papar Abdul Hakim.
Ketua Panwas Balikpapan, Jumiko mengaku sudah menerima surat sanggahan penetapan peserta pilkada dilayangkan calon perseorangan ini. Dia bertutur pihaknya punya waktu 12 hari guna menuntaskan surat sanggahan para calon perseorangan ini.
“Kami akan proses sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Panwas Balikpapan berhak merekomendasikan KPU Balikpapan agar membatalkan penetapan tiga pasangan calon pilkada setempat. Sesuai gugatan ini, menurutnya calon perseorangan punya kans untuk turut dimasukan dalam daftar pasangan peserta pilkada Balikpapan.
KPU Balikpapan sudah menetapkan tiga peserta pilkada setempat yakni pasangan Rizal Effendy – Rahmad Mas’ud, Heru Bambang – Tajuddin dan Andi Burhanuddin Solong – Abdul Hakim Rauf.