Warga Blokade Tambang Perusak Lingkungan

NewsBalikpapan –

Puluhan warga Kelurahan Sanga Sanga Dalam Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur melakukan blokade aktifitas pertambangan di wilayahnya. Warga kesal adanya aktifitas pertambangan ilegal yang sudah menyengsarakan kehidupan masyarakat selama 12 tahun terakhir ini.

“Kami harus bertindak sendiri untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat disini. Kalau bukan kami yang perduli, terus siapa lagi ? Kami tidak bisa kemana mana lagi keluar dari kampung sini,” kata Ketua RT 24, Zainuri saat dihubungi, Jumat (3/8).

Zainuri mengatakan, warga berinisiatif membangun portal penghalang guna menghambat laju alat alat berat CV Sanga Sanga Perkasa yang mencoba memasuki area pertambangan. Setidaknya ada enam alat alat berat pemegang izin usaha pertambangan (IUP) seluas 42,5 hektare yang tertahan tanpa aktifitas.

“Sudah sepekan ini warga inisiatif melakukan ronda siang malam memblokade agar mereka tidak bisa aktifitas,” paparnya.

Warga masih bertindak persuasif tanpa membekali senjata kala melaksanakan aksi ronda ini.

“Kami juga tahu aturan hukumnya bila membawa senjata yang bisa berdampak negatif bagi warga,” imbuhnya.

Meski begitu, warga tidak gentar membendung tekanan oknum aparat maupun preman yang mencoba mematahkan perjuangan masyarakat ini. Kenekatan masyarakat terjadi mengingat keluhannya terus diabaikan Kabupaten Kutai Kartanegara maupun kepolisian setempat.

“Kami sudah lapor kemana mana dan tidak memperoleh tanggapan, warga harus bertindak,” tegas Zainuri.

Permasalahan warga bermula ada eforia pertambangan batu bara di Kaltim semasa tahun 2006 silam. Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan sebanyak 240 IUP pertambangan dan 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kutai Kartanegara.

Kala itu, Kelurahan Sanga Sanga Dalam masih asri dimana mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan nelayan. Masyarakat masih menggantungkan hidupnya dari hasil sumber daya alam hutan maupun sungai sekitar.

Pemkab Kukar menerbitkan IUP batu bara di Kelurahan Sarijaya yang lokasi bersebelahan dengan Kelurahan Sanga Sanga Dalam. Izin konsesi pertambangan diberikan pada CV Surya Bersinar seluas area 37, 5 hektare.

Meskipun lokasi pertambangan cukup jauh, Zainuri menyebutkan warga Kelurahan Sanga Sanga terdampak negatif kerusakan lingkungannya. Pengupasan pertambangan tetangga ini menyebabkan sedimentasi Sungai Sanga Sanga yang memiliki kedalaman 5 meter serta lebar 8 meter.

“Sungai Sanga Sanga menjadi dangkal dengan kedalaman hanya beberapa centimeter saja dari sebelumnya hingga 5 meter. Tertimbun sedimentasi pertambangan. Embung mata air penduduk menjadi keruh dan tidak bisa dikonsumsi,” keluhnya.

Nestapa warga Sanga Sanga kian dalam kala mulai operasi CV Sanga Sanga Perkasa konsesi IUP 42,5 hektare. Pemerintah daerah Kutai menerbitkan izin pengapalan batu bara yang lokasinya hanya berdampingan dengan perkampungan warga sekitar.

Selama delapan tahun, perusahaan ini mengeduk emas hitam di setiap jengkal kawasan perkampungan. Pertambangan serampangannya menyisakan kubangan besar bekas galian seluas  6 hektare dengan kedalaman mencapai 50 meter.

Jangan tanya lagi kondisi pertanian dan perkebunan masyarakat yang seluruhnya kerdil tidak bernilai. Bencana banjir terus mengancam setiap kali hujan mengguyur Kelurahan Sanga Sanga Dalam.

“Aliran sungai sudah dangkal sehingga air hujan melimpas ke rumah rumah penduduk. Dinding kubangan bekas tambang terkadang sering longsor mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” paparnya.

Zainuri mencatatkan adanya tiga korban jiwa melayang percuma terperosok lubang tambang yakni Tri Handoko (16), Putri (9) dan Edi (11). Mereka menjadi korban tewas perusahaan tambang yang berakhir operasinya 2014 lalu.

“Perusahaan pergi tanpa melakukan kewajiban reklamasi pasca tambang. Tersisa penduduk Sanga Sanga Dalam yang tidak bisa mengadu pada siapapun,” keluhnya.

Warga gotong royong berupaya menyelamatkan kerusakan lingkungan terjadi di kampungnya. Sebisanya, mereka menimbun lubang bekas tambang mempergunakan tanah galian perkampungan lain serta menanaminya dengan pohon bambu.

“Kami tidak punya pilihan lain selain berupaya menyelamatkan lingkungan kampung. Selama empat tahun terakhir lingkungan kampung mulai pulih,” tuturnya.

Sehingga kala tersiar kabar izin IUP CV Sanga Sanga Perkasa mendadak diperpanjang, Zainuri mengungkapkan emosi warga langsung pecah. Perkampungan berpenduduk 500 kepala keluarga ini kompak menolak aktifitas pertambangan di wilayahnya.

“Warga sudah kapok adanya tambang di wilayahnya. Perusahaan kerap melancarkan lobi lobi, tapi kami tetap menolak pertambangan,” tegasnya.

Zainuri sempat melaporkan aktifitas pertambangan ini ke pemda maupun aparat kepolisian. Mereka menengarai proses eksploitasinya melanggar sejumlah ketentuan menjadi persyaratan pemerintah.

“Namun tidak memperoleh respon dan tindakan tegas dari aparat. Padahal tambang sudah ditutup operasinya selama 4 tahun,” sebutnya.

Ini pula yang melatari kenapa warga melakukan aksi blokade peralatan tambang di wilayahnya. Masyarakat merasa tidak memperoleh perlindungan hukum aparat negara melawan arogansi perusahaan tambang.

Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung penuh aksi penolakan warga adanya aktifitas pertambangan di Sanga Sanga Dalam. Dalam sejumlah pertemuan tiga pihak, Kepala Dinas Pertambangan Kaltim, Wahyu Widhi Heranata menyebutkan, CV Sanga Sanga Perkasa melanggar aturan sudah disepakati dalam kaitan perpanjangan izinya.

“Saya bilang ke warga, blokir saja dulu, perusahaan melanggar kesepakatan sudah diputuskan,” paparnya.

Wahyu mengatakan, perusahaan wajib hukumnya memenuhi persyaratan ditentukan pemerintah diantaranya analisa dampak lingkungan (amdal), izin warga hingga ekploitasi batu bara. Mereka tidak diperkenankan melakukan aktifitas pertambangan tanpa mengantongi sejumlah perizinan tersebut.

Sehubungan itu, Wahyu langsung memerintahkan tim Inspektur Tambang Distamben Kaltim guna menginvestigasi kelengkapan perizinan tambang CV Sanga Sanga Perkasa. Perusahaan ini terancam dikenakan sanksi surat peringatan hingga pencabutan izin operasinya di Kutai Kartanegara.

“Kita lihat dulu pelanggaran sudah dilakukan, apakah bisa dikenakan sanksi tegas atau tidak,” sebutnya.

Provinsi Kaltim komitmen dalam penerapan industri pertambangan sesuai ketentuan clean and clear. Sebanyak 807 izin pertambangan dianggap tidak berwawasan lingkungan dari total keseluruhan izin yang jumlahnya mencapai 1.303 izin.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendapati adanya 1.194 izin pertambangan di area seluas 5,1 juta hektare  area kota/kabupaten. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang mengungkapkan, adanya 632 lubang bekas tambang yang menyebabkan 29 orang meninggal dunia.

 

“Ada satu pertambangan di Sanga Sanga yang izin semestinya habis tahun 2017 lalu mendadak diperpanjang tahun ini,” ungkapnya.

Warga Kaltim tuntas melaksanakan pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sesudah itu, Pradharma yakin adanya obral izin tambang nantinya diterbitkan provinsi.

 

Pradharma mengatakan, Pemprov Kaltim mengantongi 809 izin pertambangan seluas 2,4 juta hektare bermasalah non clear and clean sesuai evaluasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menduga, perizinan ini nantinya menjadi bahan politik tawar pembiayaan dana kampanye lalu.

“Pemprov Kaltim tidak pernah membuka informasi soal izin bermasalahnya. Kami menduga izin tambang ini yang menjadi nilai tawar politik dalam pengumpulan dana kampanye,” tukasnya.

Hingga kini, polisi belum melerai perselisihan antara warga dengan perusahaan tambang. Polres Kutai Kartanegara belum memperoleh laporan resmi soal blokade tambang dari Polsek Sanga Sanga.

“Kami belum menerima laporan adanya masalah itu dari tim di bawah,” papar Humas Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi, Urip Widodo.

Namun, Urip menyakini kasusnya sudah memperoleh perhatian penting dari aparat Polsek Sanga Sanga. Sementara ini, ia hanya meminta masing masing pihak mampu menahan diri serta menjaga kondusitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kukar.

“Jangan sampai adanya prilaku anarkis yang mengganggu suasanya kamtibnas di Kubar,” tegasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *