Selama Pandemik, Balikpapan Melarang Salat Idulfitri di Lapangan Terbuka
28 April 2021
Wali Kota Balikpapan Ajak Warganya untuk Perangi COVID-19
8 May 2021

Warga Berau Resah, Praktik Tambang Ilegal Marak di Wilayahnya

NewsBalikpapan – Warga Berau Kalimantan Timur (Kaltim) resah praktik pertambangan batu bara ilegal di wilayahnya. Pertambangan ilegal dianggap berdampak negatif terhadap pelestarian lingkungan di Berau.

“Kami menolak tambang yang tidak ada izinnya, jelas hal ini merusak lingkungan,” kata koordinator Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Lingkungan (AMPL) Berau Lukman saat dihubungi, Kamis (7/5/2021).

Puluhan warga tergabung dalam AMPL menggelar aksi demo penolakan tambang ilegal ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Aksi yang digelar di tengah hujan deras tersebut, dihadiri setidaknya 50 peserta yang tergabung dari beberapa kecamatan, seperti Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Tanjung Redeb.

Dalam orasi yang dilakukan, para pemuda tersebut menuntut pemerintah segera menindak tambang-tambang ilegal atau tanpa izin, dan membubarkannya.

“Kami hanya tidak ingin lingkungan di Berau hancur, dirusak oleh tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan pengawasan. Bagaimana tidak membahayakan lingkungan, jika pengelolaan tambang saja mereka lakukan tanpa mematuhi kaidah-kaidah lingkungan,” tegas Lukman.

Lukman mengatakan, tambang ilegal di Berau dilakukan terang-terangan di sekitar lokasi pemukiman warga. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batu bara juga dilaksanakan tanpa mengenal waktu.

Masalahnya, aparat terkesan tutup mata melihat kejadian yang akhir-akhir ini marak di Kabupaten Berau. Aparat polisi dan daerah membiarkan saja aktivitas tambang ilegal beroperasi di depan mereka.

Lukman mengaku geram saat adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Kami melihat kegiatan mereka lalu lalang di siang hari, tanpa ada pengawasan dan tindakan apa pun dari pihak yang  berwenang,” lanjutnya.

Sehubungan aksi warga ini, Kepala DLHK Berau Sujadi mendukung sepenuhnya apa menjadi kekhawatiran masyarakat disuarakan AMPL.

“Pada dasarnya kami akan mendukung mereka, kami juga meminta masukan-masukan dari mereka. Kami terima laporan dari aduan masyarakat. Baik itu penambangan yang legal maupun ilegal,” tuturnya.

Atas laporan warga ini, Sujadi mengaku akan mengoordinasikan dengan aparat hukum dalam proses penindakan tambang ilegal. Sesuai ketentuan Undang Undang Minerba, menurutnya, polisi yang punya kewenangan dalam penindakan tambang ilegal.

“Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin dan segala macam. Karena itu tindak pidana, makanya harus polisi atau aparat keamanan langsung,” paparnya.

Lebih lanjut, Sujadi telah menerima laporan dari salah satu perusahaan yang konsesinya dirambah oleh aktivitas penambangan liar tanpa izin. Setidaknya terdapat 11 titik lokasi tambang ilegal yang merambah kawasan bukan peruntukannya.

“Terdapat 6 titik lokasi milik salah satu perusahaan yang dirambah. Untuk keseluruhan, ada 2 titik baru, sehingga sekarang ini ada 11 titik lokasi tambang tanpa izin,” tuturnya.

Pihaknya menilai, aktivitas tersebut selain berdampak negatif terhadap lingkungan, juga tentu berpotensi merugikan negara dan dapat merusak infrastruktur umum.

Sujadi menegaskan temuan aktivitas tambang batu bara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih.

“Yang jelas kami sudah koordinasi. Bersama tim gabungan forkopimda yang terdiri dari pemerintah daerah, polres, kodim, dan kejaksaan, akan melakukan upaya penindakan dan proses hukum terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal atau tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK turut bereaksi menanggapi aktivitas penambangan tanpa izin di Berau ini. Menurutnys,  aktivitas penambangan di kawasan yang dekat dengan pemukiman penduduk jelas melanggar hukum.

Penambangan kawasan jelas dilarang oleh Undang-Undang Minerba.

Mantan Bupati Berau Periode 2005 hingga 2015 itu, menyarankan agar sistem penambangan ditertibkan. Dan masalah ini diserahkan saja ke pihak berwajib.

“Jika nantinya ada yang harus bertanggung jawab akibat dugaan penambangan ilegal ini, pihak berwajib silakan memproses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

Namun saat ini semua izin tambang diserahkan ke Kementeriam ESDM. Untuk itu, Makmur juga berharap ke pemerintah pusat untuk tetap melibatkan kewenangan pertambangan ke kepala daerah setempat.

“Kepada pemerintah kabupaten dan pihak-pihak kepolisian,tolong diantisipasi jangan sampai terlalu jauh.  Jika masih tiga bulan ini masih bisa diantisipasi. Dampaknya tidak main-main bila hal ini dibiarkan berlarut. Harus segera ada kebijakan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *