Uji Materi Dana Bagi Hasil Kaltim, Dianggap Wajar

Menurut Budi, pengalokasian dana perimbangan semestinya lebih berpihak pada masyarakat tempat produksi sumber daya alam dihasilkan. Kondisinya pembangunan masyarakat Kalimantan Timur tetap masih tertinggal dibandingkan provinsi lainnya di Jawa.

Namun demikian, Budi mengatakan BP Migas hanya sebagai pelaksana ketentuan sudah dirumuskan dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dia mempersilakan masing masing daerah mengajukan uji materi aturan sudah dirumuskan Undang Undang.

“Kalau ada perubahan akan kami laksanakan,” paparnya.

Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu mengajukan judicial refiew Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi. MK sudah mulai menyidangkan permohonan uji materi ini dengan agenda pemeriksaan berkas.

Pakar Energi, Kurtubi mengatakan sudah selayaknya daerah daerah penghasil mempertanyakan dana bagi hasil minyak gas dengan pemerintah pusat. Dia mengaku ragu akan sistim pembagian dana minyak gas antara perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pemerintah pusat dan daerah penghasil.

“Banyak kejanggalan dalam pembagian dana bagi hasil minyak gas,” paparnya.

Kurtubi menyoroti tentang kewenangan BP Migas dalam menentukan besaran dana cost recovery yang disampaikan perusahaan KKKS. Dalam faktanya, dana cost recovery perusahaan KKKS selalu terjadi peningkatan setiap tahunnya.

“Semestinya dana cost recovery terus turun namun yang terjadi disini sebaliknya, meningkat terus,” ungkapnya.

Alokasi dana cost recovery tahun pertama semestinya sudah mampu melunasi biaya eksplorasi dan eksploitasi perusahaan migas. Sehingga pada tahun tahun selanjutnya, perusahaan KKKS sudah tidak terbebani pengadaan berbagai peralatan pengeboran minyak gas.

“Semestinya berbagai peralatan pengeboran minyak ini sudah terlunasi pada tahun pertama produksi,” katanya.

Karenanya, Kurtubi mempertanyakan transparasni BP Migas yang selalu mensetujui pengajuan dana cost recoverty perusahaan KKKS. Sebagai lembaga yang mengatur perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah, menurutnya BP Migas dilengkapi susunan jabatan komisaris yang berwenang mengawasi kinerjanya.

“Aneh, BP Migas kok tidak ada komisaris dalam jabatannya,” ungkap praktisi yang siap jadi saksi ahli masyarakat Kalimantan Timur.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mengatakan daerah penghasil semestinya berhak dana perimbangan migas sebesar Rp 62 triliun atau naik 60 persen dibandingkan realitas saat ini. Sebagai daerah penghasil, Kalimantan Timur memperoleh alokasi dana bagi hasil sebesar Rp 10 triliun sedangkan Kutai Kartanegara Rp 5 triliun.

Awang optimis besaran dana ini mampu memacu pembangunan infrastruktur Kalimantan Timur dibandingkan kota/kabupaten di Jawa. Dana ini juga bermanfaat untuk reklamasi kerusakaan lingkungan akibat praktek pertambangan dan pembalakan kayu Kalimantan Timur.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *