Sidang Massal Akte Kelahiran Balikpapan

IlustrasiBalikpapan –

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Kalimantan Timur akan menerapkan sidang masal dalam pengurusan akte kelahiran. Melalui sidang masal tersebut, masyarakat hanya mengeluarkan biaya Rp 200 ribu yang disetorkan ke kas negera.

“Kita rencana (program sidang masal), kita kan kasihan melihat warga kita, keluhannya biaya terlalu besar, di pengadilan saat mengurus Akte kelahiran,” kata Kepala Dinas Capil Kota Balikpapan Chairil Anwar, Kamis (11/4).

Chairil mengatakan, selama ini masyarakat mengeluhkan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus akta kelahiran di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Menurutnya, program sidang masal itu dikhususkan untuk masyarakat yang lahir di Kota Balikpapan mulai dari usia 1 tahun hingga 21 tahun. Dalam menjalankan program itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri

“Dalam artian kita mengumpulkan warga Balikpapan, tapi pendudukkan Balikpapan, yang kebetulan lahir di Balikpapan, yang sampai sekarang ini belum memiliki akta, tapi ada batasannya minimal sampai lulus sekolah (SMA) hingga 21 tahun,” ucapnya.

Sejak Maret lalu kata Chairil, telah dilakukan pengumpulan data-data masyarakat, yang dilakukan langsung oleh RT setempat. “Tapi memang harus kelahiran Balikpapan, sedang didata pak RT, lalu diserahkan ke Lurah dan selanjutnya diserahkan ke Capil data itu,” ujarnya.

Diharapkannya, akhir Mei pengumpulan data tersebut, sudah rampung dilakukan, sehingga sudah bisa masuk tahap sidang masal. “Kalau pengumpulan data sudah selesai, kita tinggal mengatur sidangnya,” bebernya.

Dia mengungkapkan, dalam sidang masal itu, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan ke masyarakat. Karena untuk honor perangkat pengadilan, seperti hakim maupun panitera, dibiayai melalui APBD Kota Balikpapan.

“Biaya tetap, karena ini merupakan ketentuan Pengadilan Negeri itu membayar ke pemerintah Rp 200 ribu, tetapi untuk honor hakim dibebankan melalui APBD Kota, jadi tidak ada tambahan biaya, apalagi pungli,” imbuhnya.

Terkait, lamanya proses sidang masal tersebut, Chairil menyebutkan, tergantung jumlah yang akan ikut. Rencananya lanjutnya, untuk mengatisipasi keluhan masyarakat, soal lokasi sidang, akan dilakukan di masing-masing kantor kecamatan.

“Nanti supaya tidak terlalu jauh kita buka sidangnya di setiap kecamatan, sidangnya seperti sidang tipiring itu, kita mendatangkan hakim nya, panitera nya, yang utama biayanya Cuma Rp 200 itu,” tuturnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *