Setiap Tahun Penduduk Balikpapan Bertambah 15 ribu Jiwa

Apalagi kini berlaku undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukkan yang sudah tentu akan membuat jumlah penduduk di Balikpapan terus bertambah. Karena secara otomatis peraturan daerah (perda) nomor 20 tahun 2002 tidak berlaku lagi.

“Sekarang per tahunnya naik 10 ribu hingga 15 ribu penduduknya dan jumlah warga Negara asing sekitar seribu, sekarang tidak ada batasan. sepanjang dia punya surat pindah kemudian melapor tepat waktu,” kata Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukkan Kota Balikpapan Chairil Anwar.

Kondisi itu, secara tidak langsung akan membuat jumlah keluarga miskin (gakin) akan bertambah. Tahun 2010-2011 jumlah gakin mencapai 23 ribu. “sekarang untuk dilakukan pencegahan, karena tidak ada lagi uang jaminan. Gakin akan semakin subur,” imbuhnya.

Namun  lanjutnya, Pemerintak Kota (Pemkot) Balikpapan kini tengah menyusun konsep untuk menekan jumlah pendatang melalui peraturan walikota(perwali). “Tapi masih konsep yang masih akan dicoba, kalau orang yang datang dan menetap dia harus menunjukkan surat tanah dimana dia tempat tinggal,” tandasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *