Menurutnya, peredaran miras memang butuh pengawasan ekstra ketat namun tidak mungkin hanya ditanggung pemerintah melainkan perlu keikut sertaan masyarakat untuk membantu pengawasan. Diakuinya Pengawasan soal ini masih kurang maksimal walaupun peredaran dihotel namun kenyataan masih mudah ditemukan di ditempat lain
“Pengawasan ni memang dilakukan aparat tapi tidak cukup kalau tidak dibantu masyarakat, seberapa mampu aparat hukum kita mengawasi wilayah kita. Kayak Manggarsari kalau masyarakat nggak ikut membantu ya itu. Jadi laporkan saja kalau ada pelanggaran semacam itu nanti kita lakukan penindakan ,” terangnya.
Soal kabar adanya penolakan dari tokoh masyarakat dan agama mengenai perubahan Perda Miras, Rizal menyatakan bahwa hal itu tergantung dari revisi itu. Apakah lebh longgar atau lebih ketat lagi perubahan perda miras.
“Jadi itu tergantung arah revisinya nanti. Hanya memang harus dipahami bahwa ini ada ketentuan Keppres yang lebih tinggi dari Perda secara hirarki peraturan. Memang kita harus hormati tata perundangan tapi kita ada langkah lain mungkin untuk menahan miras ini walaupun golongan A tapi kita akan mengawasi lebih ketat lagi,” terangnya.
Mengenai waktu 15 hari untuk melakukan penyesuaian dari Kemendari, Pemkot kata Rizal sudah berkordinasi kepada pemerintah pusat agar diberikan kelonggaran dan fleksibelitas dalam penyesuaian perda ini.
“Kan butuh waktu pembahasan di DPRD . Kita juga perhatikan kemungkinan timbul gejolak di masyarakat jangan sampai ini rebut-ributlah. Mereka (pusat) pahami itu,” ujarnya.
Sejauh ini sikap pemkot Balikpapan belum diputuskan karena masih berkordinasi dengan Sembilan daerah lain yang memiliki Perda Miras. “Masih tiga alternative itu apakah revisi, judicial Review atau kita surat presiden untuk revisi Keppresnya itu,” tandasnya.