Menurutnya, jika revisi RT/RW rampung bahan rekomendasi inilah yang akan disiapkan untuk menjadi rancangan peraturan daerah (perda) RTRW. Kemudian akan dibahas bersama DPRD Kota Balikpapan untuk ditetapkan menjadi perda .
Ia menjelaskan, pembahasan RTRW memakan waktu lama, karena banyak aspek yang harus dikaji dan disempurnakan. Termasuk perlu kehati-hatian dalam menentukan perubahan hingga penetapan RTRW.
“Banyak aspek memang soal RTRW jadi bukan molor. Kita maunya cepat tapi semua kementerian hati-hati, nanti menter PU setuju menteri yang lain tidak setuju sehingga ini harus dikaji terus. Misalnya dari sisi aspek lingkungan menyangkut perubahan fungsi lahan, apakah ini sudah benar atau sudah sesuai,” terangnya.
Masalah lingkungan kata Rizal, menjadi sorotan utama dalam pembahasan
RTRW terutama menyangkut perubahan fungsi lahan yang harus diperhatikan bersama.
“Itu point utama dalam pembicaraan. Di satu pihak itu tuntutan pembangunan di lain pihak kita harus melihat aspek lingkungan menjadi bagian yang penting harus
diperhatikan,” tandasnya.