PNS Kementerian Dishub Tertangkap Nyabu

Paket sabu sabuNewsBalikpapan –

Polisi membekuk personil Kementerian Perhubungan Navigasi Samarinda Kalimantan Timur, Aidil Adha (45 tahun) kala berpesta sabu sabu di rumah dinasnya di Manggar. Turut diamankan pula yakni Bahtiar (42 tahun) yang kedapatan ikut berpesta narkoba di rumah dinas tersangka ini.

“Kami amankan keduanya usia pesta narkoba di rumah dinas Dishub Balikpapan,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Balikpapan, Komisaris Ricky Nelson Purba, Rabu (8/4).

Ricky mengatakan penggrebekan rumah tersangka narkoba ini terjadi, Sabtu (4/4) pukul 23.45 Wita lalu. Polisi berhasil menyita barang bukti seperangkat alat bong sabu sabu termasuk plastic paket bekas bungkus sabu sabu seharga Rp 300 ribu.

“Kami juga sudah memeriksa urine tersangka dan hasilnya positif konsumsi sabu sabu,” paparnya.

Pengembangan penangkapan ini, Ricky mengaku langsung membekuk pula pengedar barang haram ini yakni Rustam di rumahnya tanpa perlawanan. Pengedar ini yang diduga mensuplai paketan narkoba yang sudah dikonsumsi Aidil Adha dan Bahtiar.

Khusus tersangka Rustam ini, Ricky menyatakan akan menjeratnya dengan pasal pengedaran dan pemilikan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Adapun Aidil Adha dan Bahtiar masih dikenakan ancaman pasal pengguna narkoba dengan hukuman maksimal 4 tahun atau masa rehabilitasi narkoba.

“Tergantung putusan pengadilan nantinya,” ujarnya.

Ricky menyatakan ancaman bahaya narkoba sudah menjangkiti berbagai elemen masyarakat Balikpapan. Polisi untuk kesekian kalinya membekuk pelaku narkoba yang salah satu diantaranya adalah pegawai negeri sipil.

“Ada Satpol PP, Pegawai Peternakan, Pegawai Agama, Dishub,” tuturnya.

Sehubungan itu, Ricky meminta pemerintah daerah agar menggalakan kembali pengetesan urine dari penyalahgunaan narkoba. Dia meminta pemberian sanksi tegas bagi oknum oknum yang kedapatan positif mengkonsumsi narkoba.

“Untuk memberikan efek jera pada penggunanya dan orang lain,” tegasnya.

Pemkot Balikpapan sudah memecat dua PNS selama tahun 2014 karena terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. PNS ini dianggap mempermalukan institusi Korpri karena mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba dan korupsi menjadi pelanggaran berat dalam institusi Korpri. Tahun lalu, ada sejumlah pejabat Balikpapan memperoleh sanksi berat saat terbukti melakukan korupsi keuangan daerah.

Berita Terkait

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *