“Yang direvisi lebih pada supermasi pada PKL yang didalamnya menyangkut ijin, pembinaan dan pengembangan keberadaan PKL,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Syukri wahid.
Dalam perda itu kata Syukri nantinya juga akan mencakup soal pengaturan kawasan wisata kuliner yang selama ini keberadaan mereka belum diatur dan dibina oleh pemerintah.
“Mereka sekarang masih mengatur diri mereka sendiri, pemerintah belum berperan dalam pembinaan, termasuk asas legalitasnya sehingga belum ada retribusi yang kita tarik seperti melawai, bepakai dan ditempat lainya,” paparnya.
Namun diakui Syukri pemkot telah menetapkan lokasi pkl binaan seperti di samping rapak, dalam pasar Klandasan dan sekitar kawasan Pelabuhan semayang. “ Tempat mereka itu ditunjuk oleh walikota, diluar itu belum ada,”katanya.
Dengan adanya perda PKLnantinya secara hukum legalitas keberadaan lebih jelas pengaturannya termasuk didalam menyangkut, ijin, pembinaan dan penempatan sehingga peran pemkot untuk melakukan pembinaan akan lebih besar.
“Sekarang mereka mengatur diri sendiri,mereka lebih berperan dari pemerintah padahal ada dinas pasar. Nanti perda ini masuk dalam perioritas utama dari kita,” ucapnya.
Keberadaan PKL termasuk PKL kuliner jika dilakukan pengaturan dikhawatirkan perkembangan pertumbuhan mereka bisa lebih cepat namun kurang tertata rapi baik dan kurang nyaman dilihat.
“ Kalau ditata, kan lebih bersih rapi seperti rombongannya itu buat seragam, atribut pakainya juga bisa. Seperti halnya di Solo, pertumbuhan mereka sudah berkembang pesat sedangkan disini masih menumbuhkan,” tandasnya.