Perumusan Raperda Jadi Tugas DPRD Samarinda

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. Foto istimewa

NewsSamarinda – Tugas DPRD Kota Samarinda periode 2019-2024 masih menumpuk dan berat. Dalam delapan bulan ke depan, mereka harus menyelesaikan pembentukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Setidaknya, ada enam Perda baru yang harus diselesaikan, ditambah empat Raperda yang sudah dibahas sejak tahun 2023 dan harus segera dituntaskan menjadi Perda.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda sekaligus anggota Pansus Pembahas Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana, Deni Hakim Anwar, Jum’at (1/3/2024).

Empat Raperda yang sedang dibahas saat ini meliputi Pansus I yang membahas Raperda Penyelenggaraan Hukum, Pansus II yang membahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Pansus III yang membahas Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan, serta Pansus IV yang membahas Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Selain itu, masih ada pekerjaan lain yang harus diselesaikan menjadi Perda, yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Samarinda.

“Usulan dari keempat Pansus mengenai perlunya koreksi atas judul Ranperda dan perpanjangan masa kerja sudah disetujui oleh Ketua Bapemperda (H. Samri Shaputra S.H.I.M.A.P) dalam rapat paripurna internal pada 28 Februari 2024,” ujar Deni.

Pansus yang masa kerjanya diperpanjang antara lain Pansus pembahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Kota Samarinda, Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal/Higienis, Pansus Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan, serta Pansus Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. ADV

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *