Peraturan BPN 2010 Makin Persulit Sertifikasi Tanah

Menurutnya aturan baru tersebut semakin mempersulit Pemkot Balikpapan untuk mengurus sertifikasi asset tanah. Ia mencontohkan aset tanah diatas 2,5 hektar itu sekarang harus diurus ke BPN pusat. Sebelumnya cukup Kantor Wilayah BPN Provinsi.

“Pokonnya sekarang semakin sulit karena diatas 2,5 hektar harus mengurus ke pusat dan kalau dibawah 2,5 hektar itu baru diurus ke provinsi, sedangkan 2000 meter cukup di BPN Kota setempat,” katanya.

Selain itu kata Arsyad, jika Pemkot Balikpapan membeli tanah warga yang sudah bersertifikat, tidak lagi pembaruan balik nama saja. Namun begitu dibeli sertifikatnya dihapus oleh BPN dan harus membuat permohonan baru lagi untuk sertifikat.

“Kita buat lagi yang baru, Misalnya ada 10 bidang tanah, ya kita diminta buat permohonan baru sertifikat untuk sepuIuh bidang tanah. Seharusnya cukup baliknama dan ada keterangan saja. Ini seluruh Indonesia, semua
mengalami yang sama. Kalau seperti ini kita sulit melakukan sertifikat,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam aturan disebutkan, tanah yang telah disertifikat tersebut nantinya bukan hak milik pemerintah namun hanya sebatas sebagai hak pakai. Hal ini sudah disampaikan langsung Komisi II DPR RI saat menggelar hearing dengan Pemkot Balikpapan dan BPN Kota Balikpapan.

“Tapi katanya sih ini masih akan dikaji lagi,” sebut Arsyad.

Ia menambahkan, untuk keseluruhan aset Pemkot Balikpapan berupa tanah, bangunan kantor  belum dapat dipublis ke masyarakat karena masih dalam proses verifikasi dan pencataan melalui system informasi manajemen barang daerah (SIMBADA).

“Nanti awal tahun kita keluarkan aset kita berapa dan yang sudah disertifikat berapa. Itu ada di simbada,” pungkasnya.

Saat ini baru 20 persen aset berupa tanah Pemkot Balikpapan yang sudah disertifikasi.. Kepala BPN Kota Balikpapan Muhammad Hikmad menyatakan kesiapanya untuk mempercepat sertifikasi aset tanah Pemkot Balikpapan.

“Kalau sekarang sudah tidak ada masalah. Kita siap untuk sertifikasi asset tanah pemkot, tahun 2012 kita upayakan sertifikasi itu,” tukas Hikmad.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *