Penyerapan Dana Koperasi Minim Perhatian Daerah

Kemas DanialBalikpapan –

Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) menyatakan penyerapan dana bergulir koperasi di Kalimantan Timur masih minim atau berkisar Rp 78,1 miliar. Untuk tahun ini, Kementerian Koperasi hanya menargetkan penyerapan dana Rp 50 miliar untuk 20 mitra.

“Kaltim masih minim penyerapan dana bergulir koperasi ini,” kata Direktur LPDB, Kemas Danial di Balikpapan, Rabu (17/4).

Kemas mengatakan minimnya penyerapan dana bergulir tersebut disebabkan rendahnya dukungan instansi terkait di pemerintahan daerah. Sosialisasi dana bergulir koperasi di Balikpapan hanya diikuti oleh perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Balikpapan.

“Kami mengundang semua instansi terkait di sini tapi hanya perwakilan Balikpapan saja yang hadir. Sedangkan perwakilan Kaltim absen,” sesal Kemas.

Masing masing perwakilan koperasi mengaku baru tahu adanya alokasi dana LPDB dari sosialisasi Kementerian Koperasi. Instansi terkait di daerah tidak pernah memberikan pendampingan dalam memenuhi kelengkapan persyaratan pengajuan dana bergulir pusat ini.

Padahal, kata Kemas, pemerintah pusat menyiapkan dana kredit bergulir sebesar Rp 1,9 triliun peruntukan pengusaha mikro, kecil menengah dan koperasi seluruh Indonesia. Kali ini, prioritas penyerapan kredit diperuntukan bagi pengusaha dan koperasi di wilayah Kalimantan Timur.

“Saya targetkan serapan Rp 150 miliar, tapi kalau masih kurang akan ditambah sebesar Rp 150 miliar lagi,” paparnya.

Kemas menilai ada pertumbuhan signifikan koperasi dan UMK di Kaltim sebanyak 3 ribu pada tahun 2013 ini. Pertumbuhan koperasi dan UMK Kaltim dianggapnya mumpuni untuk menyerap dana alokasi kredit bergulir.

“Jangan sampai nanti serapannya hanya teralokasi di Jawa saja, karena saat ini saja daftar tunggu sebanyak 10 ribu UMK dan koperasi di Jawa siap menyerap dana bergulir ini,” ujarnya.

Sehubungan itu, Kemas mengaku akan terus mensosialisasikan keberadaan dana bergulir di wilayah Indonesia Timur lewat pemberitaan media massa. Dia juga meminta dukungan dari pemerintah daerah setempat dalam mensosialisasikan dana bergulir.

Lebih lanjut, LPDB mewajibkan koperasi telah menjalankan usahanya minimal 1 tahun, sisa hasil usaha positif positif selama setahun berturut turut, sudah berbadan hukum dan 1 kali rapat anggota tahunan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *