Menurut Muhaimin, pembangungan fisik perumahan yang merupakan kawasan komersil harus sejalan dengan pembangunan PSU. Karena ada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, dimana ketentuan penyerahan fasum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Kalau ketentuan ini dipenuhi oleh pengembang tentu masyarakat yang tinggal diperumahan itu tidak akan alami masalah dengan fasum. Kan ada tuh habis bangun langsung ditinggal, fasumnya nggak dibangun,” imbuhnya.
Ia menambahkan, masalah ini akan diatur lebih lanjut dalam perwali sehingga pengelolaan fasum perumahan yang sudah serahkan kepada Pemkot Balikpapan akan lebih jelas.
Muhaimin mengatakan, pemkot mengajak masyarakat termasuk pengusaha perumahan untuk ikut bersama-sama dalam upaya penanggulangu an banjir di kota. Salah satunya ikut serta dalam mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pada Bagian lain, DTKP Kota Balikpapan kata Muhaimin, juga tengah mencermati maraknya pembukaan kawasan Tanah Matang (KTM) yang kini dijadikan lahan kavling oleh masyarakat.
“KTM tidak semua harus dijadiakan kavling tapi harus ada siapkan untuk jalan, drainase dan RTH termasuk harus ada lahan di kawasan itu merupakan bagian dari proyek perencanaan pengendalian banjir maka harus ada kontribusi di lahan itu minimal ada lahan untuk menahan air hujan atau aliran air,” jelas Muhaimin.
KTM kata Muhaimin, saat ini sangat marak bahkan ini diiklankan dimedia. “Ada kewajiban yang harus dipenuhi, justru masyarakat sebaga objek akan mengalami kerugian jika KTM ini tidak diatur lebih jelas,”ujarnya.
Soal KTM ini tambah Muhaimin, dalam prakteknya bahkan ada yang beberapa kali mengajukan lebih lebih dari 1 hektar padahal dalam aturan kalau sudah lebih 5000 meter harus ada siteplan.
“Mereka mengajukan sertifkat lahan KTM ternyata beriikutnya mengajukan lagi dan dihitung-hitung sudah lebh dari 5000 meter. Nah ini harus ada siteplan, terkit penyedian PSUnya,” tandasnya.