Pemkot Balikpapan Tolak Konsumsi Pertamax

Sutantinah beranggapan surat inpres sudah mendapatkan penjelasan lewat surat edaran Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 12 tahun 2012 menyebutkan hanya daerah di seputar Jabodetabek saja yang dikenakan kewajiban penggunaan konsumsi pertamax. Daerah daerah lain dipersilakan menentukan sikap masing masing sehubungan kebijakan pembatasan BBM.

“Hanya Jabodetabek, dan 1 Agustus di Jawa dan Bali. Serta 1 September untuk kendaraan angkutan perkebunan sawit dan pertambangan. Jadi tak ada keharusan itu dalam waktu dekat,” terang Asisten II Sri Sutantinah.

Pemkot Balikpapan memiliki sedikitnya sebanyak 1.817 unit kendaraan baik roda dua maupun empat berbagai jenis. Sutantinah mengatakan, Pemkot Balikpapan masih harus menyesuaikan alokasi anggaran sehubungan kebijakan pembatasan BBM ini.

“Pasti kita akan mengikuti. Tapi belum sekarang. Masih dibahas lagi karena terkaitan dengan kesiapan anggarannya,” tegasnya.

Sutantinah menolak anggapan Pemkot Balikpapan membangkang suatu kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat hingga ditegaskan Pemprov Kaltim. Gubernur Awang Faroek Ishak sudah meminta para bupati/wali kota agar mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

“Tak mesti dianggap seperti itu. Kalau provinsi kan sudah dibahas dan DPRD nya siap, jadi dasarnya ada uangnya. Kalau kita masih belum,” kilahnya. “Kita bicarakan dahulu dengan DPRD Balikpapan,” imbuhnya.

Kabag Humas Pemkot Sudirman Djayaleksana mengatakan, pemkot sebenarnya hingga kini telah meresepon lebih dulu sebelum lahirnya Permen ESDM 12 tahun 12 soal pengendalian BBM.

“Sejak langka BBM disini April 2012, kita batasi penggunaan jatah BBM bagi kendraan dinas dari 12 menjadi 7 liter, turun dari 2 liter perhari menjadi 1 liter. Jadi dari sisi respon kita lebih dahulu lakukan itu. Termasuk soal pembatasan penggunaan BBM 25 liter perhari bagi kendaraan pribadi umum,” terangnya.

Sudirman mengatakan SPBU di Balikpapan menolak pengisian BBM kendaraan dinas plat merah milik pemerintah daerah. Pemkot Balikpapan sudah meminta klarifikas dari Pertamina agar mengizinkan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan plat merah.

“Kita sempat malu ditolak SPBU Pertamina,” ungkapnya.

Namun sejak Rabu kemarin digelarnya rapat kordinasi dengan Pertamina dan SKPD terkait, kata Sudirman soal kesalah paham operator SPBU ini sudah dapat diatasi.

“Sekarang sudah tidak ditolak lagi, karena memang sudah sosialisasi dari pertamina kepada SPBU-SPBU bahwa plat merah yang diwajibkan pakai Pertamax baru berlaku di Jabodetabek,” terangnya.

Berdasar data pemkot, sebanyak 1.817 unit mobil dinas (mobdin) pelat merah yang mengisi premium dan solar non subsidi. Termasuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.817 unit kendaraan, khusus R-4 berjumlah 515 unit. Rinciannya, 492 unit di eksekutif dan 23 legislatif atau DPRD Balikpapan.

Alokasi BBM untuk kendaraan itu semuaRp 7 miliar, itupun masih menggunakan pagu APBD 2011. Meski, tahun ini pemkot melakukan penghematan dari jatah 12 liter tahun lalu, hanya 7 liter perhari dan lainnya bervariasi.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *