Pasang Reklame Harus ada Rekomendasi APBB

“Tahun lalu, dari data yang kami terima dari Dispenda kami mensiyalir banyak reklame ilegal yang berdiri,” ujarnya dalam peresmian APBB, Selasa (2/4), tadi malam.

Dia mengatakan referensi ini bisa membantu pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh Pemkot Balikpapan. Reklame yang selama ini berdiri secara ilegal bisa ditertibkan sehingga bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, referensi yang diberikan oleh asosiasi juga bertujuan untuk mencegah adanya persaingan tidak sehat antar pengusaha iklan lokal. Adanya asosiasi ini, klaim Arin, juga bisa mensinergikan peran pengusaha lokal sehingga bisa berkompetisi dengan pengusaha luar
Balikpapan.

Asosiasi ini sendiri memiliki anggota sekitar 72 anggota yang terdiri dari 12 perusahaan billboard di Balikpapan sementara sisanya merupakan perusahaan iklan reklame kecil. Arin juga menambahkan APBB ingin berperan penting dalam  menjaga estetika kota. Dia menuturkan referensi yang diberikan oleh asosiasi akan mempertimbangkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan akan menjadikan referensi dari asosiasi sebagai salah satu persyaratan dalam mendapatkan izin pemasangan billboard.

“Bukannya kami mengharuskan pengusaha untuk masuk ke asosiasi. Namun, lebih pada upaya pertanggungjawaban pengusaha terhadap Pemkot,” ujarnya.

Adanya rekomendasi tersebut memudahkan Pemkot dalam meminta pertanggungjawaban ketika ada masalah dalam pemasangan billboard. Muhaimin mengatakan kontrol yang dilakukan APBB itu akan membantu menertibkan pemasangan billboard.

Sementara itu, Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang mengemukakan akan menambah personel pamong praja guna melakukan penertiban sesuai dengan data yang diberikan oleh APBB.

“Rencananya kami akan tambah 50 personel Satpol PP. Salah satu tujuannya untuk melakukan penertiban billboard yang tidak sesuai,” ujarnya.

Dia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha terhadap regulasi yang ada. Apabila pengusaha patuh secara tidak langsung akan membantu berperan dalam pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan dalam pemasangan reklame.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *