NewsBalikpapan – Ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum berubah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM di mana salah satu terkait Kaltim.
Yakni, Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim M Syafranuddin mengutip dua Inmendagri bahwa jumlah kabupaten dan kota di PPKM level 4 maupun level 3 tetap tidak berubah masing-masing lima daerah.
Pernyataan Pemprov Kaltim termuat dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.
Syafranuddin mengatakan, Mendagri meminta seluruh daerah agar mengoptimalkan peran Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Sistem penanganan seperti ini dianggap optimal dalam pengendalian penyebaran virus di masa pandemik COVID-19.
Selama ini lewat pemberlakuan PPKM, kasus-kasus COVID-19 cenderung turun di sejumlah daerah termasuk di antaranya kota/kabupaten di Kaltim. Sinergi dilakukan secara berjenjang dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan dan desa.
Syafranuddin menyatakan, lima daerah masuk level 4, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.
Sementara kabupaten dan kota masuk level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Ulu.
“Kriteria level situasi pandemi di daerah berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.