Kementerian Kelautan Evaluasi Peraturan Impor Ikan

Sebetulnya, kebijakan pemerintah dalam hal pengetatan impor ikan saat ini sudah tepat, melalui Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Kebijakan ini tepat karena pemerintah telah membatasi impor ikan, berorientasi untuk mendukung pelaku industri skala besar sekaligus melindungi nelayan kecil. Kebijakan sebelumnya, Permen Nomor 17 Tahun 2010, membebaskan impor ikan dan cenderung tidak terkontrol, sehingga merugikan nelayan dan industri dalam negeri.

Namun, menurut Sharif, jika memang aturan belum sempurna, bisa direvisi untuk penyempurnaan. Sharif menegaskan hal tersebut setelah sebelumnya tim gabungan KKP kembali membongkar penyimpangan izin impor ikan. Temuan terbaru hasil inspeksi ikan impor bermasalah di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (15/12) sore.

Tim gabungan KKP yang membongkar penyimpangan izin ikan impor di Jakarta Utara itu terdiri dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), dan Kepala Badan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

“Penemuan ikan impor hasil penyimpangan izin impor ini merupakan bukti komitmen kami memperketat impor ikan dan melindungi pelaku industri di dalam negeri,” kata Sharif.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) KKP, Syahrin Abdurahman menuturkan bahwa jumlah ikan ilegal yang disita dari Sidak hari Kamis (15/12) sore di Muara Baru di antaranya adalah 56 ton jenis mackerel, 40 ton ikan menyalahi perizinan mengenai labeling dan 4 ton ikan jenis baronang ilegal. Sedangkan di Muara Angke, sebanyak 56 ton jenis makarel juga ditemukan, berasal dari PT. KMC dan PT. CJP.

Lebih lanjut Syahrin mengungkapkan importir nakal ini menyalahi perizinan mengenai labeling karena dalam kemasan tersebut menggunakan “label buah kiwi” yang faktanya berisi ikan kembung. Sedangkan untuk jenis makarel, produksi ikan dalam negeri sedang melimpah sehingga apabila ikan tersebut dilepas dapat merugikan nelayan.

Dengan manipulasi data yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, Syahrin akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke, tim KKP menggeledah beberapa gudang milik sejumlah perusahaan. Di gudang PT KMC Indonesia Muara Angke, tim KKP menemukan dua kontainer seberat 56 ton ikan yang telah didistribusikan ke pasar. Padahal, belum ada sertifikat pelepasan. Jenis ikan yang tidak sesuai dengan SK DJ-P2HP Nomor : 231/DJ-P2HP/2011 tersebut sejumlah  24 Ton.

“Puluhan ton ikan tersebut sebelumnya telah disegel tim KKP pada saat inspeksi tanggal 5 Desember 2011 lalu,” kata Syahrin.

“Dari hasil temuan ini, Dirjen P2HP mencabut izin pemasukan hasil perikanan atas nama PT KMC Indonesia setelah mendapat rekomendasi dari Dirjen PSDKP,” kata Syahrin.

Dari hasil temuan ikan impor illegal ini, KKP akan melakukan sejumlah langkah. Misalnya, untuk menghindari penjualan container (penjualan dan pengalihan izin pemasukan hasil perikanan) yang tidak sesuai dengan peruntukan, KKP akan melakukan evaluasi pada tahapan pemberian izin. Apabila terjadi pelanggaran, izin pemasukan hasil perikanan dicabut.

Langkah lainnya, BKIPM akan mengadakan evaluasi rutin bersama Ditjen KKP terkait dalam hal pemasukan dan peredaran ikan di wilayah Indonesia. Apabila diperlukan dapat menerbitkan peraturan peraturan yang akan disesuaikan dengan kearifan pasar. Hal ini untuk meningkatkan sinergitas dalam pengendalian ikan impor di Indonesia.

Sharif Cicip Sutardjo meminta seluruh petugas perikanan terkait ikut mengawal dan mengawasi, maka penerbitan surat seperti : izin impor, izin IKIS (Instalasi Karantina Ikan Sementara), KI-D15 dan KI-D3 diadakan pendistribusian ke UPT BKIPM, UPT DJPT, dan UPT DJPSDKP terdekat.

 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *