“Kami harapkan bisa segera bekerja untuk mengoordinasikan pengelolaan kawasan industri kariangau secara terpadu seperti konsep awal,” ujarnya.
Rencana mengenai pelibatan daerah interland seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga merupakan hal yang tepat untuk dilakukan karena bisa memperluas pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, koordinasi harus dilakukan sejak dini dengan pemerintah daerah lainnya agar terjadi sinkronisasi sehingga pengembangannya bisa berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Wahyu Hartono menambahkan adanya perusahaan kawasan juga harus tetap menjaga keterwakilan pemerintah di dalamnya. “Melalui perusda [perusahaan daerah] diharapkan kontrol pemerintah tidak lepas,” katanya.
Perusahaan daerah yang terlibat, baik Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dan Perusda Balikpapan, akan menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah dalam pengelolaan kawasan. Selain itu, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh daerah tersebut juga bisa mengembangkan kapasitas usahanya dalam mengelola kawasan industri tersebut.
Sebelumnya, BP-KIK telah menyetujui pembentukan perusahaan kawasan sesuai dengan hasil rapat yang digelar pekan lalu. Dalam rapat tersebut disebutkan perusahaan kawasan akan dibentuk dengan melibatkan Perusda MBS dan Perusda Balikpapan sebagai pemegang saham. Sementara, unsur dari pemerintahan akan dijadikan komisaris perusahaan.
Ketua BP-KIK Imdaad Hamid yang juga ditunjuk sebagai Direktur Utama PT KIK Balikpapan, perusahaan kawasan industri kariangau, menuturkan akan membentuk zonasi peruntukan wilayah industri sesuai dengan hasil kajian yang ada. Pihaknya juga akan melibatkan pemerintah daerah sekitar, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk menjadi daerah
penyangga kawasan industri.
“Nanti bisa dikolaborasikan KIK dan daerah di Kabupaten PPU agar konsentrasi usaha tidak hanya di Balikpapan. Untuk itu kami juga dorong agar Jembatan Pulau Balang bisa cepat terealisasi,” pungkasnya.