“Dalam permendiknas memang disebutkan bahwa masaja jabatan kepala sekolah itu cuma dua periode. Tapi sampai sekarang banyak kepala sekolah di Kota Balikpapan yang sudah menjabat dua perode tapi belum diganti,” kata Direktur KEW Edy Yudohandana, Jumat (9/12).
Karena itu KEW mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikkan Kota Balikpapan yang belum mengusulkan kepala sekolah yang seharusnya sudah diganti kepada Walikota Balikpapan yang memiliki hak periogratif mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah.
“Harusnya Dinas Pendidikkan sudah mengusulkan pergantian kepala sekolah, kepala sekolah. Pergantian itu sebuah aturan yang harus dipatuhi semua pihak,” terangnya, tapa merinci kepala sekolah yang menjabata dua periode.
Ia juga mewanti-wanti, jika nantinya dilakukan pergantian kepala sekolah agar Dinas Pendidikkan dalam mengusulkan nama-nama kepala sekolah tidak tebang pilih, untuk menghindari kepentingan.
“Semua harus ikut mengawasi, wartawan pun juga harus ikut menilai, apakah memang kepala sekolah yang diusulkan benar-benar memiliki kualitas dan bukan hanya untuk kepentingan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Odang membenarkan jika jabatan kepala sekolah hanya dua periode. “Memang dalam permendiknas disebutkan hanya dua periode, sudah harus diganti,” tukasnya.
Ia menambahkan, dalam menunjuk dan mengangkat kepala sekolah harus yang memiliki integritas yang baik dan memiliki visi yang bagus dalam kemajuan pendidikan di Kota Balikpapan.
“Makanya calon kepala sekolah yang diusulkan harus juga dilakukan test, sehingga bisa diketahui kualitas dan punya terobosan yang baik,” tandasnya.