“Disaat nota penjelasan itu sudah disampaikan ke DPRD, maka Pemkot harus menunggu pengesahannya. Mekanismenya harus begitu, karena kita melihat karakter kota ini sangat rawan. Apabila salah dalam menetapkan fungsi maka yang rugi kan masyarakat kita,” ujarnya.
Menurut ABS, status perizinan ditengah pembahasan RTRW sama saja bersifat Mubah (boleh-boleh saja). Pemkot boleh mengeluarkan izin selama lokasi pembangunan tidak bertentangan dengan kondisi dan karakteristik kota.
“Boleh-boleh saja Pemkot mengelurakan izin tapi lihat kondisi tempat yang diberikan izin itu apa? Apakah tidak bertentangan dengan kondisi dan karakter kota. Memang saat ini tidak masalah tapi bagaimana di kemudian hari, apalagi kalau dalam pembahasan RTRW nanti fungsinya ternyata berubah,” tandas Ketua DPD Golkar ini.
Jika perizinan keluar sebelum penetapan Perda RTRW, maka ABS khawatir akan terjadi riak-riak dari masyarakat Balikpapan. Belum lagi sanksi pidana bisa saja menyusul jika kawasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pemerintah Provinsi selaku pemilik lahan memang berhak menentukan, tapi kalau izin prinsip itu keluar dari Pemkot sebelum penetapan RTRW pasti akan ada pengadilan masyarakat. Nah kalau itu sampai terjadi maka tanggung sendiri resikonya,” ujarnya.
Beredar kabar, ground breaking pembangunan Supermall di lahan eks Puskib akan dimulai bulan ini. Namun hingga kini Pemkot juga belum mengeluarkan izin prinsip tersebut. ABS mengatakan, ada beberapa hal krusial yang bisa saja mengalami revisi dalam draf RTRW 2012-2032.
Diantaranya, sejumlah kawasan yang rawan banjir dan longsor. Ia tidak ingin menyimpulkan lokasi eks Puskib rawan bencana, sebelum pihaknya melakukan kajian mendalam dengan melibatkan sejumlah ahli dan akademisi.
“Selama ini kan hanya wacana saja, makanya untuk membuktikan itu kita harus melibatkan ahli. Apakah kawasan itu memang cocok untuk zona perekonomian dan perdagangan atau malah sebaliknya,” ujarnya.
ABS juga meminta pejabat Pemkot tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan selama pembahasan Supermall masih menjadi polemik. “Oleh karena itu hati-hatilah dengan statemen, karena ada statemen politis dan ada statemen teknis. SKPD atau PNS yang ada tidak boleh menyampaikan statemen politis, karena itu haknya Walikota selaku Kepala Daerah. Kecuali menyikapinya baru pejabat teknis, jadi jangan dia latah,” ujarnya.
Diketahui, saat ini DPRD tengah menggodok pembentukan Pansus dalam pembahasan Raperda RTRW. Ada 11 nama yang telah diusulkan masuk dalam Pansus RTRW melalui 6 fraksi di DPRD, namun rencananya penetapan pansus baru akan diumumkan sekitar dua pekan ke depan.
“Nanti kita serahkan pembahasannya ke pansus, soal targetnya belum bisa kita putuskan. Karena nanti semua akan mendengar pendapat dari semua ahli, akademisi, warga termasuk juga kita akan undang wartawan,” pungkasnya.