Hingga Pertengahan Maret PAD SBW Baru Rp29 juta

“Kami minta ini segera dituntaskan,kalau nggak target PAD bisa molor lagi seperti tahun 2011 lalu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Fatly Parakasi.

Di tahun 2011 lalu, target pajak SBW sebesar Rp13 miliar namun akhirnya direvisi menjadi Rp162 juta karena hingga perpertengahan tahun 2011 hanya terkumpul belasan juta saja. Karena hanya terealisasi sebesar Rp69 juta dari 17 SBW..

Realisasi PAD SBW hingga pertengahan Maret 2012 ini baru sebesar Rp 29 juta, atau 1,10 persen.  Pajak itu dipungut dari 26 SBW yang berizin sementara jumlah SWB sekarang  sebanyak 350 SBW.

Untuk itu Fatly meminta Pemkot Balikpapan melalui SKPD terkait untuk segera mempercepat penyelesaikan perijinan SBW. Jika tidak maka bangunan walet yang tidak dapat memenuhi ijin segera dibongkar saja.

“ Masalah ini segera dipercepat urusannya, jangan ditunda-tunda lagi . kalau memang tidak layak dan tidak ada ijin dari masyarakat ya dihentikan saja itu,” tegasnya.

Untuk mendirikan SBW, pengusaha harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SBW, Izin Gangguan (IG), Izin dari tetangga sekitar, termasuk harus ada ijin pembuangan limbah walet.

Proses verifikasi ini yang dilakukan pemkot kata Fatly harus ada batas waktunya sehingga memberikan kepastian baik kepada pengusaha maupun kepada SKPD yang melakukan pemungutan pajak waletnya.

 “Pemkot harus proaktif,  sebagai kota jasa dan industry, harusnya  prijinannya cepat biar target (PAD) kita terapai. Jangan meleset lagi,” ujar politisi Patriot ini.

Setidaknya kata Fatly, harus ada solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak, jangan sampai persoalan SBW ini menggantung ditengah jalan. “ Kami akan evaluasi aturan yang ada.  Sejauh mana efektifitas tidaknya perda walet ini. Pengusaha wallet itu harus dibina cepat,  kita carilah win-win solution,” tukasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *