Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk enam tersangka warga Balikpapan yang kedapatan pesta narkoba jenis sabu sabu di Jalan Klamono Gatu RT 29 No 25 Margomulyo Balikpapan Kaltim. Mereka ini sebenarnya sedang menunggu pengiriman narkoba asal India yang sebenarnya sudah digrebek petugas.
“Kami langsung meluncur ke rumah tersangka pertam, Nurmansyah yang kami bekuk di kantor Pos Balikpapan. Polisi ingin memeriksa rumah tersangka,” kata Kasubdit Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Sigit Hariadi, Kamis (28/3).
Menggrebek rumah pelaku, Sigit malahan mendapati lima orang rekan rekan tersangka yang sedang pesta narkoba. Mereka sebenarnya menunggu pasokan narkoba India yang sedang dibawa Nurmansyah.
“Karena terlalu lama, mereka membeli sabu sabu dari bandar di Kampung Baru. Tes urine semuanya positif mengkonsumsi narkoba,” paparnya.
Polisi dalam pengembangan kasus narkoba yang jadi temuan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan. Mereka membongkar praktek penyelundupan narkoba jenis 536 gram methampethamine alias sabu sabu asal India lewat jalur post asal pengiriman, Syed Mukhri, Street Katha Bazar Masjid Bunder 15 Mumbei India.
Sigit mengatakan segera menelusuri asal muasal paketan narkoba yang sudah diterima Nurmansyah ini. Namun ada kendala dimana pelaku Nurmansyah menolak membeberkan identitas sindikat narkoba ini pada kepolisian.
“Dia siap pasang badan atas kasus ini, kalau sudah begitu hukumannya akan berat,” ujarnya.
Perdagangan narkoba melanggar ketentuan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan minimal 6 tahun kurungan. Pelaku bisa terkena denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kantor Bea Cukai Balikpapan membongkar penyelundupan sabu sabu yang disamarkan dalam selongsong empat buah piston mobil truk diameter besar. Dalam selongsong piston mesin mobil ini empat paketan narkoba tersimpan rapi lolos dari deteksi peralatan petugas.
Bersama kepolisian, Bea Cukai berhasil menjebak salah satu pelaku sindikat ini yaitu Nurmansyah alias Emon (39 tahun) sebagai penerima paketan barang haram tersebut. Pelaku mengambil paketan narkoba di Kantor Pos Balikpapan yang saat itu sudah menunggu petugas Direktorat Narkoba Polda Kaltim.
Selama tiga bulan terakhir sedikitnya terdapat empat kali pengiriman sabu sabu asal India masuk di Kaltim yang totalnya seberat 6 kilogram. Modusnya cukup canggih dengan menyelipkan sabu sabu tersebut didalam berbagai peralatan otomotif.