Dua Pocong Gentayangan di Balikpapan

Kedua pocong palsu ini hanya berdiri berdampingan di depan kantor DPRD Balikpapan. Setengah jam kemudian, keduanya berloncatan ke depan kantor Pemerintah Balikpapan diiringi sorak sorai anak anak sekolah yang menontonnya.

Janu mengatakan sebanyak 2 ribu tenaga honor di Balikpapan terancam nasibnya menyusul turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pemerintahan daerah. Dalam ketentuannya, pemerintah melarang alokasi dana daerah untuk pembayaran tenaga honor daerah.

Dalam faktanya, pemerintah daerah secara periodic tetap mengangkat tenaga honor di masing masing satuan perangkat kerja daerah. Keberadaanya sebagian juga merupakan suksesi politik kepentingan pemilu kepala daerah lalu.

“Sekarang jumlahnya masih banyak, kalau ada aturan seperti itu, pasti tenaga honor tidak mau masuk di pemerintahan saat nasibnya tidak jelas,” ungkapnya.

Janu menuntut agar pemerintah pusat dan daerah tetap memperhatikan kepastian nasib tenaga honor pada masa mendatang. Mereka menolak wacana penghapusan anggaran tenaga honor dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Sisi hukum memang betul, tapi kemanusiaan juga musti jadi pertimbangan,” ujarnya.

Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong dalam berbagai kesempatan segera menghapus alokasi dana daerah untuk pembayaran pegawai honor atau istilahnya honor daerah (Honda). Sedikitnya terdapat seribu tenaga honor di Balikpapan yang masing masing memperoleh gaji berkisar Rp 750 ribu.

“Saya takut melanggar hukum,” katanya.

Burhanuddin mengatakan Badan Anggaran DPRD Balikpapan sudah memastikan tidak mengalokasikan anggaran honor pegawai tak tetap. Ini sesuai dengan aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang larangan pengangkatan tenaga honor mulai 2009 silam.

Burhanuddin mengaku terpaksa menerapkan kebijakan yang artinya memangkas penghasilan ribuan pegawai honor di Pemerintah Balikpapan. Namun terpaksa dilaksanakan untuk menjalankan aturan sudah berlaku.

” Saya juga banyak keluarga yang jadi honorer. Tapi saya lebih takut dengan azas kepatutan hukum,” katanya.

Hingga 2011 ini, Burhanuddin mengatakan masih banyak terdapat pegawai honor yang tersebar di masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Balikpapan. Pemerintah daerah menamainya Tenaga Bantu (Naban), Tenaga Harian Lepas (THL), serta Honor Daerah (Honda).

Sesuai ketentuan PP No 48, menurut Burhanuddin semestinya seluruh honor telah diangkat jadi calon pegawai negeri sipil sejak 2005 hingga 2009. Namun faktanya pemerintah daerah tetap membuka kesempatan lowongan pegawai honor di pemerintahan.

“Ini lebih disebabkan karena ada kepentingan politis yang lebih dikedepankan daripada azas kepatutan,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *