Sementara kata ABS, mereka sudah menempati kawasan itu sudah puluhan tahun, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung. “Makanya kalau sudah dibebaskan baru kita buat aturan daerah yang lebih rinci,”terangnya.
Tahun 2012 ini kata ABS, dewan telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp5 miliar. “ Sudah lama kita bebaskan dan terus kita lakukan. Tapi untuk jumlahnya berapa dan beberapa luasan saya nggak ingat. Itu orang pemkot yang tahu,” tandas ABS.
Namun kata ABS, masih ada sekitar 20 persen lagi lahan yang harus dibebaskan pemkot. Lahan yang sudah dibebaskan tidak bisa lagi digarap oleh masyarakat sehingga kondisi HLSM akan kembali pada ekosistem alam.
ABS juga menyinggung soal eksistensi keberadaan Waduk Manggar yang masuk dalam kawasan HLSM. Saat pemerintah akan membersihkan pohon-pohon yang tumbang dan mati di sekitar waduk, Kemenhut menolak permintaan ijin dari pemkot.
“Itu jaman pak Imdaad, padahal pengajuan ijin itu dimaksudkan untuk membersihkan tapi ditolak alasan nanti dimanfaatkan untuk kegiatan illegal logging,” ujar politisi Senior Golkar Balikpapan.
Sementara Direktur HLSW dan HLSM Purwanto mengatakan proses pembebasan hingga kini masih terus dilakukan Pemkot Kota (Pemkot0 Balikpapan. “ Jumlahnya berapa masih diidentifikasi,” kata Purwanto.
Luasan HLSM saat ini mencapai 4999 hektar. Pengelolaan HLSM masuk dalam Hutan Lindung Sungai Wain. Keberadaan aturan daerah itu dimaksudkan untuk melindungi HLSM yang didalamnya terdapat Waduk Manggar.
Waduk ini masih menjadi tumpuan sumber air bersih bagi 630 ribu warga Balikpapan. Kebutuhan air bersih Balikpapan sebanyak 80 persen yang dipasok dari Waduk Manggar Sedangkan 20 persen bersumber dari air tanah (Sumur bor).
Di Kawasan DAS Manggar juga diketahui banyak usaha peternakan babi sehingga perlu dicarikan solusi agar air limbah masyarakat dan ternak babi tidak langsung mencemari Waduk Manggar.
PDAM sudah menyampaikan keluhan kepada DPRD soal terjadi pencemaran air Waduk Manggar oleh 2000 Kepala Keluarga yang tinggal di Kilometer 24 hingga kilometer 12 Jalan Kelurahan Karang Joang. Akibatnya, aAir Waduk Manggar masuk kategori III alias buruk.