Selan itu kata Khaidar, kenaikan dipengaruhi oleh kebijakan dari PLN yang memasukkan biaya penggunaan listrik PDAM sebagai kategori diatas, dengan tarif tiga kali tarif bisnis.
“Kenaikan itu juga menyesuaikan tingkat inflasi kota balikpapan, tercata mencapai rata-rata 7 persen per tahun, yang menaikan beberapa kebutuhan operasional,” terang Khaidar..
Kenaikkan tarif PDAM sebesar 10 persen itu akan mulai efektif pada awal tahun 2012 mendatang. Kenaikan ini merupakan kenaikan tarif yang ketiga kali, sejak Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Kenaikan. Tarif Air Bersih 10 persen per tahun mulai diberlakukan efektif tahun 2009 lalu.
“Dengan kenaikan ini kami berharap agar tingkat layanan distribusi air bersih PDAM dapat terus ditingkatkan, sehingga kualitas pelayanan kepada pelanggan dapat dilaksanakan secara maksimal,” tandasnya.