Bandara Sepinggan Terancam Tutup

Sukamto mengatakan adanya gugatan ganti rugi kepemilikan lahan sebesar Rp 6 miliar pada PT Angkasa Pura (Persero). Kejari Balikpapan, katanya mewakili pembelaan hukum kasus perdata tersebut yang dilaksanakan jaksa pengacara Negara.

Hasil persidangan ini, kata Sukamto berdampak langsung terhadap kelangsungan Bandara Sepinggan di Balikpapan. Lokasi gugatan adalah lahan radar pesawat yang bisa dikatakan menjadi jantung kelangsungan bandara.

“Kalau jantungnya tidak ada, otomatis kelangsungan bandara juga terganggu,” paparnya.

Menurut Sukamto sudah ada kesepakatan resmi antara intitusi Kejaksaan dengan PT Angkasa Pura dalam penanganan kasus kasus dihadapi. Kejaksaan berkewajiban mempersiapkan jaksa pengacara Negara guna menghadapi setiap gugatan perdata pada PT Angkasa Pura.

“Gratis dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

PN Balikpapan masih menyidangkan kasus gugatan perdata PT Angkasa Pura yang sudah memasuki masa persidangan ke empat. Dalam waktu dekat ini, hakim segera memutuskan kasus PT Angkasa Pura ini.

“Sudah empat kali sidang, sebentar lagi akan ada putusan,” ujarnya.

Bidang Hukum dan Umum PT Angkasa Pura Balikpapan, Parwito mengatakan tanah tersebut sudah menjadi asset Direktorat Perhubungan Udara yang diserahkan pada otoritas bandara Balikpapan. Namun kelanjutannya, menurutnya ada warga setempat yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut dari Bandara Sepinggan.

“Mengaku belum dapat ganti rugi dari bandara,” ujarnya.

Bidang Humas PT Angkasa Pura Balikpapan, Abdullah Husein menambahkan sejak dulu kawasan tersebut sudah jadi bagian Bandara Sepinggan. Karena karakter tanahnya bergambut, katanya Bandara Sepinggan belum memagar kawasannya sehingga kemudian diklaim warga.

“Sudah ada jalan di daerah situ,” ungkapnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *