Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mendesak PT Angkasa Pura Persero secepatnya melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dalam proyek pengembangan Bandara Sepinggan. Bandara terbesar di Kalimantan ini memang dalam tahap pemugaran yang diproyeksikan menelan dana hingga Rp 1,6 triliun.
“Memang kita sayangkan hingga kini belum ada keluar IMB nya itu, meski sudah lama dilakukan pembangunan,” kata Kepala Dinas Tata Kota & Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin, Jumat (4/12).
Muhaimin pantas kecewa mengingat progress pemugaran Bandara Sepinggan sudah memasuki tahun kedua pada 2013 ini. Namun jelang penyelesaian proyeknya, menurutnya PT Angkasa Pura tidak kunjung mematuhi ketentuan pemerintah daerah ini.
Selama ini kata Muhaimin, pihaknya telah pro aktif beberapa kali menanyakan IMB perluasan bandara tersebut. Namun sayangnya hingga kini IMB tersebut belum juga terbit. Bahkan lanjut Muhamini, managemen PT. Angkasa Pura I sendiri yang telah menjanjikan akan menyerahkan IMB tersebut, pada 21 Desember 2012 lalu.
“Janjinya sebenarnya tanggal 21 Desember 2012 yang lalu hari Jumat, kemudian di delay sampai dengan tanggal 28 dan sampai hari ini belum kita terima, mungkin belum ditanda tangani Kementerian Perhubungan, makanya kita masih menunggu IMB nya itu sampai sekarang, kita berharap secepatnya keluar,” terangnya.
Memang kata Muhaimin, berdasarkan peraturan pemerintah maupun undang-undang, IMB Pembangunan Bandara khususnya bangunan utama memang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan IMB.
“Bangunan bandara itu, ada bangunan utama ada bangunan penunjang atau bangunan pelengkap, kebetulan yang dibangun sekarang bangunan utama seperti ruang tunggu, run away , itu kan bangunan utama, memang sesuai aturan baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, kewenangannya adalah Kementerian Perhubungan, bukan kita,” ujarnya.
Sedangkan kewenangan Pemkot Balikpapan kata Muhaimin, yakni hanya bangunan-bangunan penunjang. “Ada bangunan penunjang yang dibangun, berarti ada retribusi yang masuk ke pemerintah kota , jadi ada dua pemisahan memang. Nah bangunan-bangunan penunjang itu nanti IMB nya dikeluarkan oleh pemerintah kota,” imbuhnya.
Meski hingga kini belum mengantongi ijin, Muhaimin menyatakan pihaknya tidak akan menyetop pembangunan bandara yang sedang berjalan. Kita tidak mungkin menghentikan pembangunan, karena IMB kan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, dan kedua proywek MP3I , tidak mungkin tidak ada IMB nya hanya masalah koordinasi nya saja,” tuturnya.