Balikpapan Segera Terbitkan Perwali KTR

Perwali KTR lebih mengatur pada lokasi yang akan dijadikan kawasan tanpa asap rokok seperti rumah sakit, tempat pendidikan, angkutan umum dan ruang tertentu di pemerintahan/swasta.

Sedangkan untuk penyedian kawasan rokok akan lebih jauh diatur dalam peraturan daerah (Perda) KTR termasuk sangsi hukumnya. Hingga kini perda KTR masih digodok Pemkot dan DPRD Balikpapan.  

“Kawasan merokok itu kan diatur lebih jauh di Perda tapi ini masih belum kita buat. Sekarang masih fokus melalui Perwali. Kita lihat dulu nanti hasil pelaksanaan di lapangan kalau ini diberlakukan,” terangnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menargetkan Perwali KTR akan diterbitkan akhir Mei 2012. “ Ya kita harapkan sebelum Hari Anti Tembakau tanggal 31 Mei  Perwali itu sudah keluar,” kata Kepala DKK Dyah Muryani .

Dalam Perwali KTR tersebut akan mengatur kawasan mana yang menjadi prioritas KTR dan hak-hak dari masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat. Termasuk sanksi-sanksi yang akan diberikan pada masyarakat yang merokok dikawasan yang telah ditentukan kawasan tanpa rokok.

“Pada prinsipnya kami ingin melindungi lingkungan dan orang-orang yang tidak merokok dari asap rokok. Berbeda dengan minuman beralkohol, dimana dampak kesehatannya hanya dirasakan yang mengkonsumsi. Kalau asap rokok ini dampak kesehatannya juga dirasakan oleh mereka yang tidak merokok,” tukas Dyah.

 

 

                                   

 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *