Asisten Pemkot Balikpapan II Sri Soetantinah mengaku dengan keluarnya UU pengadaan tanah tersebut pemkot kini memiliki petunjuk lebih jelas sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan pembebasan lahan milik masyrakat untuk pembangunan fasilitas umum.
“ Tentu masyarakat juga mendapatkan hak- haknya karena aturan itu cukup jelas bagi kita didaerah,” kata Tantin, Rabu (21/12).
Menurutnya, dalam UU tersebut substansi pentingnya yakni adanya penjelasan secara spesifik mengenai criteria kepentingan umum untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan pengadaan tanah dengan dali kepentingan umum
Karena ada beberapa kategori dan item yang sebelumnya di dalam peraturan presiden belum dimasukan, seperti pengadaan lahan untuk jalan dan jalan tol. Dalam UU tersebut disebutkan ada 18 jenis kegiatan pembangunan yang dikategorikan kepentingan umum.
“Selama ini pemkot Balikpapan masih menggunakan pendekatan dengan masyarakat dan membayar ganti rugi berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Undang undang itu tidak hanya bisa digunakan untuk pembebasan lahan milik masyrakat bahkan instansi vertikal pemerintah dan swasta,” jelasnya.
Saat ini ia mengaku ada pembangunan fasum yang terkendala lahan, diantaranya pelebaran Sungai Ampal, pembangunan Stadion Balikpapan, pembangunan RSUD Balikpapan dan beberapa proyek lainya.