Anggaran Pendidikan Balikpapan Dipangkas

“Untuk sekolah yang ada di kota Balikpapan, harus diingat bahwa pada tahun 2012 akan ada pemangkasan anggaran pendidikan, ini untuk kelancaran pembangunan disektor-sektor lainnya, anggaran pendidikan terlalu besar dan tidak bisa dimaksimalkan penggunaannya oleh Diknas kota Balikpapan,”. kata Ketua DPRD, Senin (12/12).

Padahal jika menuruti aturan undang-undang pendidikkan kata ABS, kewajiban negara untuk membiayai dunia pendidikan hanya sebesar 20 persen dari APBN. “Anggaran murni APBD kota Balikpapan untuk pendidikan sebesar 29 persen dari total nilai APBD, itu pun ditambah bantuan APBD Provinsi dan APBN pusat,” terangnya.

Ia pun mengingatkan kembali, bahwa defisit terjadi di Balikpapan tahun 2011 dan pendidikan hanya akan dialokasikan sebesar 20 persen pada tahun-tahun berikutnya “Karena jika dikalkulasikan seluruh sumber bantuan untuk dunia pendidikan di kota Balikpapan sebesar 37 persen”, katanya lagi..

Pelaksanaan pengelolaan atau penyerapan anggaran pendidikan yang tidak maksimal,dinilai karen Diknas Kota Balikpapan tidak mampu menangani anggaran tersebut. Malah Diknas sepertinya menjadi lumbung proyek Dinas Pekerjaan Umum., Padahal Diknas itu bukan lembaga teknis yang memahami tentang proyek-proyek pembangunan fisik”.

“Setiap tahunnya ada silva di Diknas, silva adalah anggaran yang tidak sempat disalurkan atau kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam setahun masa anggaran. Penyaluran dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dari pos APBD seperti siluman, besarnya anggaran pendidikan di kota Balikpapan terindikasi banyak penyelewengan didalam pengelolaannya”, tegas ABS.

Selain itu ABS juga menambahkan lambannya pembuatan raperda pendidikan, menjadi problem tersendiri. Harusnya raperda tersebut sudah diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya digodok dan disahkan. Sehingga menjadi acuan pelaksanaan pendidikan formal di kota Balikpapan.

“Raperda tentang pendidikan dari eksekutif belum dimasukkan ke lembaga DPRD, padahal sudah di nyatakan kalau dunia pendidikan akan diatur oleh Perda pada tahun ajaran 2011 yang lalu, jika menjelang PSB Raperdanya tidak ada, maka dewan yang akan merancang dan mengesahkannya sendiri”, tandasnya.

                                                                                            

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *