Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mulai menerapkan pemberlakuan kawasan bebas rokok di sejumlah kantor pemda. Bahkan petugas sudah memasang papan plang bertulisan kawasan tanpa rokok di sekitar balai kota Balikpapan.
“Untuk peringatan bagi seluruh anggota masyarakat yang berada di balaikota Balikpapan,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Balikpapan, Sudirman, Jumat (11/1).
Sudirman menjelaskan pihaknya memasang dua plang di secretariat pemerintahan. Satu di bagian atas kantor dekat humas dan di sekitar pintu masuk dekat kantor Dispenda Balikpapan.
Pemasangan plang ini kata Sudirman bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerinta menerapan kawasan tanpa rokok.
“ Selama inikan sudah diterapkan KTR dikantor pemerintah dan swasta, rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, angkutan umum,” terangnya.
Namun demikian, aturan belum mencantumkan sanksi bagi siapapun yang kedapatan merokok di sekitar balaikota Balikpapan. Hanya teguran bagi pegawai negeri sipil yang kedapatan merokok di daerah terlarang.
“Perda atau perwali tidak atur sangsi. Tapi kita beri teguran bagi PNS yang melanggar. Kalau pegawai sudah ditegur dia pasti mau apalagi harus memberikan contoh. Termasuk wartawan juga menghormati KTR,” tandasnya.
Penerapan kebijakan KTR awal dilakukan di pemerintahan agar dapat dijadikan bagi proyek percontohan bagi masyarakat termasuk peran perusahaan swasta.
“Pilot projeknya dipemerintahan dulu setelah itu melebar ke masyarakat dan kantro perusahaan swasta,” tandasnya.