Amankan Eksekusi, Polisi Rasia Sajam

Sabar mengatakan ada ketentuan larangan membawa senjata tajam di lokasi umum masyarakat. Kepemilikan senjata tajam diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Dengan adanya rasia ini, Sabar berharap proses eksekusi riil komplek pertokoan Cemara Rindang dapat terlaksana dengan lancar. Dia menegaskan polisi sekedar menjalankan tugas sudah diamanatkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan hanya menjalankan tugas, diharapkan masyarakat mematuhinya,” ujarnya.

Sabar menghimbau masyarakat Balikpapan menjalankan rutinitasnya seperti biasa. Dilarang adanya upaya penggalangan massa hingga ketahuan membawa senjata tajam.

“Jangan terpancing upaya adu domba oknum tertentu,” tegasnya.

Proses negosiasi ganti rugi yang terus berlangsung, menurut Sabar juga mampu meminimalisir adanya penolakan pemilik toko. Ahli sudah mematok total ganti rugi komplek pertokoan dan Pasar Blauran sebesar Rp 200 miliar.

“Kalau dibayar ganti ruginya kan urusan sudah selesai, eksekusi juga berjalan damai,” paparnya.

Polisi akan mengerahkan sebanyak 1.300 personil yang terdiri kesatuan Polri, TNI dan pemerintah daerah Balikpapan. Polda Kalimantan Timur sudah menyatakan kesediaanya membekap penuh pelaksanaan eksekusi riil yang dijadwalkan terlaksana pada, Kamis (1/12) besok.

Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi sita pada bulan Mei silam dimana masing masing kelompok mengerahkan ratusan massa. Ratusan personil polisi musti dikerahkan untuk pengamanan pembacaan sita eksekusi komplek pertokoan Cemara Rindang. Massa mengatasnamakan Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak melarang Panitera Pengadilan membacakan sita eksekusi lahan Cemara Rindang.

Massa bersenjata balok kayu mengancam siapa saja yang berani mengganggu kawasan Cemara Rindang. Salah satu anggota organisasi masyarakat Balikpapan sempat jadi bulan bulanan massa saat mencoba menengahi permasalahan antara pihak penggugat dan tergugat.

Komplek pertokoan Cemara Rindang seluas 25.650 meter persegi jadi sengketa antara ahli waris dengan pemerintah daerah setempat. Keberadaannya komplek pertokoan kemudian dijual pada para pedagang dengan status hak pinjam pakai pihak kedua.

Namun sejak belasan tahun lalu, sudah terjadi gugatan kepemilikan atas lahan antara ahli waris Datu Sjaifuddin melawan Pemkot Balikpapan. MA kemudian mengabulkan PK diajukan pihak penggugat dengan eksekusi lahan ditetapkan pada 2003 lalu.

Sudah bertahun tahun, permasalahan pertokoan Cemara Rindang seluas 25.650 meter persegi jadi perebutan dua pihak bersengketa. Pihak penggugat yang telah mengantongi izin eksekusi sejak 2003 selalu gagal melaksanakan keputusan pengadilan.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *