Empat Perusahaan Kutai Monopoli Proyek

Benny mengatakan hasil pemeriksaan di pengadilan mengungkapkan terjadi persekongkolan yang menimbulkan persaingan semu dalam tender proyek tersebut. Dokumen penawaran tender proyek tersebut memiliki keseragaman format sehingga pihaknya berpendapat bahwa telah terjadi persekongkolan untuk monopoli.

Empat perusahaan yang terbukti bersekongkol yaitu PT Citra Mandiri Pratama, PT Karunia Adhi Yasa, PT Kaltim Citra Alzena, dan PT Bangun Bumi Pertiwi. Panitia tender juga dianggap ikut bersekongkol karena lalai dalam memeriksa kelengkapan dokumen dari masing-masing peserta tender.

“Terlapor musti bayar denda atas tindakan tersebut. Serta menerapkan pelelangan secara elektronik,” ujarnya.

KPPU memutusan PT Citra Mandiri Pratama musti membayar denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan tiga perusahaan lainnya terkena denda berkisar Rp 15 juta hingga Rp 26 juta.

Denda tersebut harus segera dibayarkan ketika telah berkekuatan hukum tetap. KPPU menunggu sampai 14 hari apakah para terlapor mengajukan keberatan terhadap putusan ke Pengadilan Negeri setempat.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *