
NewsBalikpapan – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2024. Tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan, meskipun ada dinamika ekonomi makro yang seharusnya mendorong kenaikan tarif.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).