
NewsSamarinda – Polemik penggunaan kendaraan dinas Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda memasuki babak baru. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menghentikan kontrak sewa kendaraan tersebut setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam hasil reviu Inspektorat Daerah.
Keputusan itu diambil usai evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Pemkot Samarinda mengakui adanya ketidakcermatan, baik dari pihak penyedia jasa maupun internal pemerintah, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Dari hasil pemeriksaan APIP Inspektorat, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan, harga sewa, dan realisasi di lapangan,” ujar Andi Harun dalam keterangan pers di Anjungan Balai Kota, Rabu (15/4/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkot sejak awal menyerahkan persoalan ini kepada Inspektorat untuk diperiksa secara objektif.
Tindak lanjutnya, kontrak dengan penyedia jasa resmi diputus sesuai ketentuan. Kendaraan yang disewa juga akan ditarik dan dikembalikan kepada penyedia disertai berita acara.
Pemkot memastikan proses tidak berhenti di situ. Audit internal tetap dilanjutkan guna memastikan kepatuhan administrasi dan keuangan, sekaligus menelusuri kemungkinan pelanggaran disiplin.
“Kami akui ada ketidakcermatan di kedua pihak. Pemerintah juga bertanggung jawab, bukan hanya penyedia,” tegas Andi.
Ia menjelaskan, audit lanjutan akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak. Inspektorat juga akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Namun, Pemkot tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, akan dikategorikan sebagai kelalaian administratif.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota menerbitkan surat instruksi kepada Sekretaris Daerah tertanggal 15 April 2026. Surat tersebut memuat penataan tata kelola kendaraan operasional.
Instruksi itu mencakup lima poin utama, yakni penataan dan pengembalian kendaraan, evaluasi kontrak, penyelesaian secara musyawarah dengan penyedia, pelaksanaan rekomendasi APIP, serta pelaporan hasil dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Andi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dibelanjakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemkot juga akan melakukan penyesuaian keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang dihentikan.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar ke depan proses pengadaan barang dan jasa lebih cermat dan diawasi ketat.
“Kami akan memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan sebagai upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah kendaraan Defender yang disebut sebagai kendaraan tamu diketahui juga digunakan oleh wali kota. Hal itu memicu pertanyaan publik terkait kesesuaian penggunaan dengan kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Andi menegaskan dirinya memilih bersikap terbuka sejak awal.
“Lebih baik jujur kepada publik. Jika ada kesalahan, harus diperbaiki,” ucapnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu hasil audit lanjutan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun hukum.
