
NewsSamarinda – Pemerintah Kota Samarinda memperkuat upaya penanganan tuberkulosis (TBC) melalui penyusunan regulasi daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC mulai disosialisasikan sebagai langkah strategis menghadapi persoalan kesehatan yang kompleks dan lintas sektor.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa TBC tidak hanya persoalan medis, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia.
“Tuberkulosis bukan sekadar penyakit, tetapi juga menyangkut kemanusiaan dan pembangunan daerah,” ujarnya dalam sosialisasi di Kantor PKK Samarinda, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, penanganan TBC membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi, pencegahan, deteksi dini, hingga kepatuhan pengobatan. Selain itu, penguatan layanan kesehatan dan pengurangan stigma terhadap penderita juga menjadi kunci.
Menurutnya, Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperjelas arah kebijakan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjamin pembiayaan program secara berkelanjutan.
“Dengan regulasi yang jelas, penanganan TBC akan lebih terarah dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Samarinda, Rinda Wahyuni, menyebut TBC masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, seperti OPD, DPRD, kader PKK, mahasiswa, dan organisasi masyarakat. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 13–15 April 2026, di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Samarinda Ulu dan Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.
Berdasarkan data 2025, target penanganan TBC di Samarinda mencapai 4.770 kasus dengan realisasi 79 persen. Pada 2026, target meningkat menjadi 5.855 kasus, dengan capaian awal tahun sebesar 13 persen.
Rinda menegaskan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut sebagai landasan memperkuat komitmen bersama dalam menekan kasus TBC, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021. ADV
