Polemik JKN Memanas, Andi Harun Minta Kebijakan Pemprov Kaltim Ditunda

Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin dialog publik soal polemik JKN, Selasa (14/4/2026). Foto istimewa

NewsSamarinda – Pemerintah Kota Samarinda menggelar dialog terbuka guna membahas polemik redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut muncul setelah Pemprov Kaltim mengembalikan kewajiban kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dua segmen tersebut kepada masing-masing daerah domisili. Berdasarkan data, Kota Samarinda harus menanggung 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

“Kebijakan tidak hanya diukur dari aspek teknis, tetapi juga harus mengedepankan prinsip kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya dalam dialog yang digelar Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda secara resmi menolak kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026. Andi meminta agar kebijakan tersebut ditunda dan baru diberlakukan pada tahun anggaran 2027.

Menurut Andi, pembiayaan kepesertaan dan pelayanan kesehatan PBPU dan BP merupakan kewenangan Pemprov Kaltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan di tengah tahun anggaran berpotensi mengganggu akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Dalam konteks JKN, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang menjamin akses berkelanjutan, setara, dan tanpa hambatan administratif.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni kewenangan lembaga, prosedur yang sesuai, serta substansi keputusan yang tepat.

Atas dasar itu, Pemkot Samarinda menolak penggunaan sistem korespondensi antara Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. Ia menilai prosedur tersebut cacat secara administratif sehingga tidak dapat dijalankan.

Menurutnya, penerapan kebijakan redistribusi hanya dapat dilakukan melalui pencabutan atau revisi regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025.

“Pembatalan harus dilakukan oleh pejabat yang sama atau lebih tinggi dengan prosedur yang setara,” tegasnya.

Andi juga menduga kebijakan tersebut diterbitkan secara mendadak sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari Pemprov Kaltim kepada pemerintah daerah.

Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi kewenangan, prosedur, hingga tanggung jawab fiskal, sehingga seharusnya dibatalkan.

“Saya percaya Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kaltim, Jaya Mualimin, dapat menyampaikan kepada pimpinan mengenai pentingnya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *