
NewsBalikpapan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024 terkait perpanjangan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, pada tanggal 30 April 2024.
Dalam pengumuman tersebut, masa perpanjangan pendaftaran diberikan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024. Perpanjangan ini berlaku untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-Sanga.

