KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPK Tahun 2024

Lokasi tempat pemungutan suara (TPS) pemilu presiden di Kalimantan Timur. Foto istimewa

NewsBalikpapan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024 terkait perpanjangan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, pada tanggal 30 April 2024.

Dalam pengumuman tersebut, masa perpanjangan pendaftaran diberikan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024. Perpanjangan ini berlaku untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-Sanga.

Perpanjangan pendaftaran ini merupakan implementasi dari Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan jika tidak ada peserta yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran atau jumlah PPK yang dibutuhkan kurang dari 2 (dua) kali lipat dari jumlah peserta yang diperlukan. Dalam situasi tersebut, KPU akan membuka perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Untuk pendaftaran, peserta diminta untuk mengirimkan surat pendaftaran dan dokumen pendukung melalui siakba.kpu.go.id dan juga dapat menyampaikan dokumen fisik sebelum pelaksanaan tes tertulis. Informasi lebih lanjut dan pengiriman dokumen dapat dilakukan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan kode pos 75511.

Pengiriman dokumen secara langsung ke KPU Kukar dapat dilakukan pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, serta tanggal 2 Mei 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person: 0852 5097 6474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya).

Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *