NewsSamarinda – Tugas DPRD Kota Samarinda periode 2019-2024 masih menumpuk dan berat. Dalam delapan bulan ke depan, mereka harus menyelesaikan pembentukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Setidaknya, ada enam Perda baru yang harus diselesaikan, ditambah empat Raperda yang sudah dibahas sejak tahun 2023 dan harus segera dituntaskan menjadi Perda.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda sekaligus anggota Pansus Pembahas Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana, Deni Hakim Anwar, Jum’at (1/3/2024).