NewsSamarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengkritisi kebijakan baru terkait pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan. Kebijakan ini menarik perhatian karena membatasi jam pengisian BBM jenis Pertalite, terutama bagi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Joni menyoroti pembatasan waktu pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua mulai pukul 06.00-22.00 Wita, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat dibatasi mulai pukul 18.00-22.00 Wita.