NewsBalikpapan –
Dua orang mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali tersangkut kasus hukum. Keduanya merupakan residivis pencurian tali kapal beroperasi di perairan Muara Berau Kukar.
“Dua orang ini merupakan narapidana yang memperoleh asimilasi (pengurangan hukuman) sebagai antisipasi penyebaran pandemik virus covid 19,” kata Direktur Polisi dan Air Polda Kaltim Komisaris Besar Tatar Nugroho, Senin (13/7/2020).
Polisi membongkar kelompok pencurian tali kapal kapal asing di perairan Kaltim, Jumat (26/6/2020) silam. Penelusuran membuahkan penetapan tersangka pencurian tali kapal ini; Kayamuddin, Nasruddin, dan Jufri Laju.
“Tersangka KY dan NS merupakan pemain lama. Mereka baru saja bebas tiga bulan lalu dan ditangkap kembali,” ungkap Tatar.
Sebagai catatan, Kayamuddin dan Nasruddin pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Tenggarong. Tiga bulan bebas memperoleh asimilasi, mereka pun kembali mencuri tali kapal.
Kali ini korbannya kapal asing bendera Panama; MV Red Daisy dan MV Captain Yannis.
“Tim satuan tugas kami menangkap mereka menyusul adanya keluhan dari masyarakat,” tutur Tatar.
Selama penyidikan kasusnya, polisi mengamankan barang bukti (BB) 400 meter tali kapal bernilai puluhan juta rupiah. Pelaku sempat menjual sebagian tali kapal seharga Rp 5,6 juta.
Tatar mengatakan, polisi menelusuri laporan pencurian tali kapal perairan Kaltim. Empat titik perairan setempat ditengarai rawan pencurian; Muara Berau, Muara Balikpapan, Teluk Adang, dan Muara Jawa.
“Kalau di Indonesia terdapat 10 titik hostpot pencurian kapal. Kaltim ada empat titik dan salah satunya berhasil diungkap,” tegasnya.