Tunjangan Rumah Dewan Balikpapan Rp 27 M

Ketua DPRD Balikpapan dan Bupati Jombang

Ketua DPRD Balikpapan dan Bupati Jombang

Balikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengalokasikan dana sebesar Rp 27 miliar untuk perumahan 45 anggota dewan setempat. Masing masing anggota memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 10 juta selama 5 tahun masa jabatan.

“Per bulan dapat Rp 10 juta selama lima tahun,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Jumat (7/6).

Burhan mengatakan alokasi tunjangan legeslatif tertuang dalam aturan Undang Undang Tentang Kedudukan dan Keuangan DPR, DPRD I dan DPRD II. Dalam aturan tersebut, katanya disebutkan besaran nilai nominal tunjangan perumahan sesuai keuangan daerah.

“Karena DPRD Balikpapan belum mampu membangun rumah dinas bagi para anggotanya,” paparnya.

DPRD Balikpapan sudah menyiapkan area lahan seluas 4 hektare peruntukan perumahan dinas legeslatif di Jalan Syarifuddin Yoes. Pembangunan perumahan dinas harus ditunta menyusul prioritas keuangan daerah difokuskan untuk stadion, rumah sakit gakin, gedung gabungan dan kesenian Balikpapan.

Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan site plan perencanaan rumah dinas legeslatif sudah ada. Realisasi pembangunan menunggu kemampuan keuangan daerah.

Rencana pembangunan rumah dinas legeslatif sudah mulai dilaksanakan sejak awal 2010 silam lewat alokasi sebesar Rp 7,7 miliar. Pembangunan rumah dinas diperuntukan bagi tiga wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan.

Pemerintah daerah juga telah merenovasi total rumah dinas Ketua DPRD Balikpapan yang menghabiskan anggaran Rp 2,3 miliar. Rumah yang lama dianggap tidak layak lagi untuk pimpinan Dewan.

Peruntukan rumah dinas ini hanya untuk anggota legislatif terpilih DPRD Balikpapan dalam lima tahun masa jabatan. Bagi anggota dewan yang sudah habis jabatannya, menurutnya harus menyerahkan penggunaannya pada daerah.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *