Balikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan akan menerapkan retribusi bagi pekerja asing berdomisili di kota ini. Penarikan retribusi dibenarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2011 sehubungan kewenangan daerah dalam retribusi pekerja asing.
“Sesuai ketentuannya pemerintah, bulan Mei lalu daerah punya hak menarik retribusi pekerja asing di daerah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Balikpapan, Amin Latief, Senin (19/8).
Amin mengatakan retribusi pekerja asing sebelumnya masuk dalam aturan pendapatan Negara bukan pajak. Pemerintah pusat sudah melimpahkan kewenangan ini pada daerah sejak bulan Mei 2013 lalu.
Pemerintah daerah, kata Amin sedang merumuskan peraturan daerah yang mengatur soal penarikan retribusi pekerja asing di Balikpapan. Perda soal ketentuan ini baru bisa disahkan hingga akhir tahun 2013.
“Balikpapan belum ada perda ya berarti sejak Mei, Juni, Juli Agustus mereka gratis tidak ditarik retribusinya. Nunggu perdanya disyahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amin mengatakan terdapat sedikitnya sebanyak 557 jiwa pekerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan Balikpapan. Mereka ini mayoritas adalah karyawan perusahaan sector pertambangan, minyak gas, perhotelan dan kuliner di Kaltim.
Amin menyebutkan ada sebanyak 1.400 warga asing yang menetap di Balikpapan. Selain pekerja, mereka adalah keluarga para pekerja asing Balikpapan.
Jumlah 557 pekerja asing di Balikpapan menurut Amin diperoleh pada April 2013 lalu yang datanya dioleh bersama disdukcapil, Imigrasi dan juga Kepolisian.