Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) PT Kertas Nusantara kembali menuntut pembayaran gaji sejak Mei dan iuran asuransi Jamsostek. Sebelumnya, perusahaan milik Prabowo Subianto ini juga sempat menunggak pembayaran gaji 1 ribu karyawan selama hampir 33 bulan terakhir.
“Dirut Pola Winson harus bertanggung jawab akan nasib karyawan,” kata Ketua Pengurus Unit Kerja SP Kahutindo PT Kertas Nusantara Indra Alam, Selasa (9/7).
Indra meminta pemerintah daerah Berau mampu menekan perusahaan agar membayar tiga bulan gaji karyawan. Perusahaan terkesan menunda nunda pembayaran gaji yang selalu diundur mulai 5 Juni, 17 Juni, 24 Juni dan terakhir ini 28 Juni.
“Gaji sampai sekarang juga masih belum terealisasi,” sesalnya.
General Manager PT Kertas Nusantara Jimmy Stevans Rumampuk mengatakan perusahaan belum bisa membayar kewajibannya karena kondisi kas perusahaan yang kosong akibat produksi yang belum berjalan. Manajemen juga ingin segera menyelesaikan masalah ini agar tidak mengganggu produktifitas pabrik.
“Tapi, saat ini memang tidak ada cash flow. Kas sedang kosong. Kami sedang berupaya agar ada dana segar untuk operasional perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Berau Zulkifli mengatakan pihaknya sudah berupaya agar segala kewajiban perusahaan kepada karyawan bisa segera dipenuhi termasuk di dalamnya pembayaran gaji. Namun, ketiadaan dana kas menjadi masalah khusus yang juga diperhatikan sehingga pihaknya mendesak jajaran top management perusahaan untuk turun langsung.
“Agar permasalahan bisa segera selesai dan tidak mengganggu kegiatan produksi seperti ini,” terangnya.
Permasalahan lain, kata Indra, yakni belum dibayarkannya iuran Jamsostek oleh perusahaan kendati sudah ada potongan atas iuran tersebut pada gaji karyawan. Dirinya menyebutkan tunggakan tersebut mulai terjadi sejak akhir tahun lalu hingga saat ini.
“Ini menjadikan kami tidak memiliki perlindungan apapun atas yang kami kerjakan di perusahaan ini,” ujarnya.
Dia mengharapkan agar perusahaan bisa segera melunasi tanggungan tersebut sebagai upaya untuk melindungi pekerja. Selain itu, iuran yang telah dipotong tersebut menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarkannya.
Zulkifli menambahkan serikat pekerja bisa melaporkan hal ini langsung kepada kepolisian karena sudah termasuk dalam tindak pidana. Iuran yang sudah dipotong tersebut seharusnya tidak boleh dipergunakan oleh perusahaan untuk kegiatan lain.
Kepala Kantor Wilayah Jamsostek Kalimantan Adjat Sudrajat mengatakan tunggakan iuran ini sudah terjadi sejak lama dan pihaknya sempat menerbitkan kartu baru agar tunggakan ini tidak terus membengkak. Komunikasi dengan DPRD Provinsi Kaltim hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga sudah dilakukan tetapi iuran tersebut belum tuntas hingga saat ini.