Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap. Penghentian kasus ini untuk memberikan kepastian hukum atas tersangka Andi Harahap yang kasusnya tidak pernah dinyatakan lengkap pihak kejaksaan.
“Kasusnya tiga kali bolak balik di kejaksaan, dianggap cacat hukum. Sehingga penerbitan SP3 dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum pada tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Wisnu Sutirta, Selasa (28/5).
Wisnu mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara guna membahas proses penyidikan kasus ini yang dimulai pada pertengahan 2011 lalu. Penyidik beranggapan kasusnya sudah tidak mungkin dilanjutkan sesuai keinginan atau arahan penyidik kejaksaan.
Kejaksaan, lanjut Wisnu menilai berkas penyidikan kepolisian cacat hukum disebabkan pemeriksaan tersangka tanpa adanya surat izin presiden. Dirinya mengakui bahwa proses penyidikan sudah dimulai pada 28 Januari 2011, sedangkan izin presiden turun pada 22 Februari 2012 silam.
Selain itu, Polda Kaltim sebelumnya sempat bersikukuh bahwa pemeriksaan kepala daerah tidak membutuhkan izin presiden. Mereka mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan dimana pemeriksaan kepala daerah harus seizin presiden pada 1 Oktober 2012 lalu.
Namun demikian, Wisnu menyatakan polisi langsung membuka kembali proses penyidikan kasusnya dengan permasalahan yang sama. Status hukum Bupati Andi Harahap kembali menjadi saksi atas tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu PT South Pacific Resources (SPR) dan PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).
“Sekarang status dirinya adalah saksi, polisi memulai lagi proses penyidikan kasusnya dengan memeriksa pihak pihak terkait,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, Wisnu mengatakan polisi segera memanggil kembali Andi Harahap untuk diperiksa keterangannya selaku saksi. Dia menegaskan pemeriksaan ini dilakukan bukan lantaran yang bersangkutan kalah dalam pemilihan Bupati Penajam Paser Utara.
“Polisi professional dan tidak melihat dari kondisi tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Andi Harahap sempat mengeyam status tersangka pada Mei 2012 lalu. Ketua Golkar Penajam Paser Utara ini tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan.
Direktorat Reskrim Khusus Polda Kaltim sempat menyebutkan bahwa Andi Harahap menerbitkan IUP batu bara kepada PT. South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang diklaim milik PT. Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).
Kasus tersebut juga menyeret Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Penajam, Jono yang kasusnya sudah masuk proses persidangan.