Balikpapan – Pengacara Herman Setiawan melaporkan penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur ke Divisi Provesi dan Pengamanan Mabes Polri. Penyidik Polda Kaltim dianggap lambat dalam proses penyidikan kasus ijasah palsu Bupati Paser Ridwan Suwidi yang masuk taun ketiga pada 2013 ini.
“Kami laporkan penyidik Polda Kaltim pada Propam Mabes Polri,” katanya saat dihubungi, Selasa (11/6).
Herman mengatakan Polri sudah menetapkan aturan jangka waktu proses penyidikan suatu kasus terbagi dalam skala kasus ringan, sedang dan berat. Sehubungan kasus membelit Ridwan Suwidi, menurutnya kasusnya masuk dalam katagori ringan alias gampang penangannya.
“Namun faktanya, kasus ini hingga masa jabatan tiga Kapolda Kaltim yaitu Mathius Salempang, Bambang Widaryatmo dan Anas Yusuf,” paparnya.
Herman khawatir para penyidik Polda Kaltim ini terkontaminasi oleh Ridwan Suwidi yang tercatat sebagai salah satu orang kuat di Kaltim. Selama ini, katanya Ridwan Suwidi seperti kebal hukum sehingga polisi kesulitan untuk menjeratnya.
Adanya laporan ke Propam, Herman meminta Mabes Polri menindak para penyidik di Polda Kaltim yang lambat dalam penanganan kasus Ridwan Suwidi. Selain itu, Badan Reserse Kriminal semestinya juga langsung memproses kasus ini demi memberikan kepastian hukum pada masyarakat Kaltim.
Warga Kaltim, lanjut Herman sudah tidak percaya pada profesionalisme penyidik Polda Kaltim yang terbukti bertahun tahun tidak kunjung mampu menyelesaikan kasus Ridwan Suwidi.
“Kami sudah lelah melaporkan kasus kasus terjadi di Paser pada polisi. Karena tidak ada hasilnya sama sekali,” tuturnya.
Permasalahan terjadi di Kabupaten Paser ini juga dilaporkan pada Presiden, DPR RI dan Kompolnas. Institusi ini diharapkan mampu mengawal proses hukum kasus Ridwan Suwidi yang ditangani kepolisian.
Kasus ini diawali jelang pemilukada Kabupaten Paser 2010 silam dimana pasangan Ridwan Suwidi – Mardikansyah terpilih sebagai pasangan kepala daerah. Selaku kuasa hukum kandidat Yusriansyah Syarkawie – Azhar Bahruddin, Herman menyoal kasus ijasah palsu melibatkan Ridwan Suwidi.
“Ridwan Suwidi itu tidak punya ijasah sama sekali. Sejak menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur hingga dua kali masa jabatan Bupati Paser, dirinya sudah memalsukan hingga enam kali ijasahnya,” katanya.
Herman berinisiatif melaporkan kepemilikan ijasah palsu pada kepolisian pada 2010 lalu. Dia berpatokan pada temuan LSM Jaringan Pemantau Independen serta proses peradilan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Komplotan pemalsu ijasah di Balikpapan secara terang terangan sudah mengaku membuat ijasah palsu Bupati Ridwan Suwidi. Tentunya polisi harus menindak lanjuti temuan ini,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Jebul Jatmoko mengaku kembali melakukan proses penyelidikan dengan memanggil saksi saksi terkait. Pemanggilan saksi termasuk diantaranya Ridwan Suwidi.
“Dua kali kami panggil masih absen,” tuturnya.