Badan Pusat Statistik Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan verifikasi tahap kedua akan dilakukan terhadap para penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Kebijakan saat ini, para perokok dan pemabuk langsung dicoret dari daftar penerima BLSM Balikpapan.
“Mereka yang merokok dan minum minuman keras akan dicoret dari daftar penerima BLSM,” Kepala Badan Pusat Statistik Balikpapan, Syahruni, Rabu (28/8).
Syahruni mengatakan para perokok dan pemabuk semestinya tidak berhak menerima bantuan kompensasi pengurangan subsididi BBM ini. Mereka ini dianggap katagori warga mampu sehingga mengkonsumsi barang di luar kebutuhan pokok.
“Coba saja dihitung kalau misalnya sehari saja dia rokoknya sebungkus di kali saja 10 ribu dalam sebulan, sudah 300 ribu, kan itu artinya dia mampu, masa untuk beli rokok saja dia mampu, apalagi kalau minum-minuman keras,” ujarnya.
Tim nasional penanggulangan percepatan kemiskinan, kata Syahruni akan menyampaikan pertanyaan pada warga soal rokok dan alcohol. Informasi soal konsumsi alcohol dan rokok akan mempengaruhi terima tidaknya alokasi BLSM.
Pemkot Balikpapan juga sudah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang bebas rokok di area public warga. Sehingga tentunya warga akan mematuhi kebijakan diterapkan pemda.
Menurutnya tahap kedua, penyaluran BLSM akan menggunakan data terbaru yang kini sedang berjalan dilakukan oleh tim di lapangan. Tim verifikasi nantinya melaporkan sesuai hasil pendataan terbaru di masyarakat.
Selama ini tim BPS memiliki 14 kriteria yang menentukan rumah tangga sasaran keluarga gakin yang salah satunya adalah bebas rokok dan alcohol.